Pengamat ini Heran Praktik Mafia Tanah di Tangerang Utara Tak Tersentuh Hukum

TANGERANG, LENSAMETRO.com- Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul mengatakan, reformasi agraria (Land Reform) yang digadang-gadang pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria dan sengketa tanah dinilai belum terlaksana dengan baik.

Praktik mafia tanah atau ‘tuan-tuan tanah’ masih saja terjadi, tak terkecuali di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang, Banten.

Ungkap Adib, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, terdapat ratusan hektare lahan telah terbit Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah atas nama perorangan.

“Tercatat sementara, terdapat sekira 900 hektar yang tersebar di tiga Kecamatan di Kabupaten Tangerang ini terdaftar dan diklaim hanya dengan segelintir orang saja,” ungkap Adib kepada lensametro.com, Minggu (8/8/2021).

Menurut Adib, semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas mafia tanah yang kurang ditindaklanjuti serius oleh aparat penegak hukum.

Sedangkan, keberadaan Satgas Mafia Tanah khususnya dalam penanganan kasus mafia tanah di Pantura Kabupaten Tangerang kenapa terkesan tidak serius, karena hingga kini belum ada satu pun pelaku pun yang tersentuh hukum.

“Saya heran, khusus di Pantura Kabupaten Tangerang ini walau terdapat banyak korban dengan luasan lahan yang sangat luas namun para mafia tanah ini seolah belum tersentuh hukum,” tukas Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini.

Adib yang juga dosen Fisip ini menambahkan, konflik agraria di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang berlarut-larut meski masyarakat telah mengadu ke berbagai instansi hingga ke pemerintah daerah, BPN, Kemenko Polhukam dan DPR RI.

“Praktik mafia tanah tidak bisa berjalan sendiri, dengan mandeknya penanganan kasus penyerobotan hak atas tanah di Pantura ini memperkuat dugaan saya akan adanya keterlibatan oknum-oknum di pemerintahan, BPN hingga aparat hukum,” tuturnya.

Dia berharap ada langkah tegas dari Presiden Jokowi dalam penanganan kasus mafia tanah ini khususnya di wilayah Pantura Tangerang.

“Jokowi bakal di cap sebagai Bapak Reformasi Tanah, jika praktik mafia tanah ini bisa diberantas. Dan akan menjadi sejarah manis bagi Pemerintahan Jokowi,” tandasnya.

Hal sama dikatakan, Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto.

Baca Juga ; Menelusuri Dugaan Praktek Mafia Tanah di Teluknaga, Begini Cerita Mirin Bin Miran

Ia berpendapat, dalam kasus ini dia menyarankan agar para korban mafia tanah bersatu dalam memperjuangkan hak atas lahannya. Salah satunya melakukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Provinsi hingga BPN Kabupaten Tangerang yang telah mengeluarkan NIB bahkan sertifikat di atas lahan milik warga.

“Patut pertanyakan apakah keluarnya NIB bahkan sertifikat di atas lahan milik warga ini unsur ketidaksengajaan atau memang pesanan dari para mafia tanah? ” imbuhnya.

Baca Juga ; BPN Bantah Tudingan Pendemo dari Warga Tangerang Utara Tentang NIB Ganda

Satyo juga mendesak Kapolri Sigit Listyo untuk turun tangan untuk mengatasi kasus mafia tanah di Pantura Tangerang. Apalagi, korban yang mencari keadilan diduga diintimidasi hingga dikriminilisasikan.

“Negara wajib memberi perhatian khusus karena terhadap kelompok mafia tanah seperti ini, hukum seolah tumpul,” pungkasnya. (rim/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *