Pengacara Rizieq: Kasus Chat Porno Seharusnya Juga dapat SP3

Jakarta – Kuasa hukum Rizieq Shihab, Eggi Sudjana bersyukur kliennya terbebas dari dugaan penodaan Pancasila setelah Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Namun, dia menyayangkan kasus chat pornografi kliennya dengan Firza Husein tidak turut dihentikan. Padahal, kasus itu tak sesuai dengan logika hukum.

“Kalau dari segi ilmu hukum logika berikutnya mestinya SP3 juga. Karena kan kekuatan dari SP3 atau dengan kata lain SP3 itu bisa lahir bisa terbit karena tidak ditemukan cukup bukti,” kata Eggi di Jakarta, Jumat 4 Mei 2018, kutip merdeka.com.

Eggi menjelaskan, bukti itu mengacu pada KUHAP yang berarti bukti adalah surat menyurat, dokumen, pengakuan terdakwa dan juga saksi dibagi dua, ahli dan saksi fakta atau keterangan ahli, keterangan fakta.

Sementara pada tuduhan penodaan Pancasila dan pencemaran orang yang sudah meninggal seperti yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, Polda Jabar menilai tidak ditemukan atau tidak cukup alat bukti untuk menjadikan Rizieq sebagai tersangka, sehingga dikeluarkanlah SP3.

“Lalu, bagaimana yang Jakarta? Nah pertanyaan itu dengan sendirinya terjawab dengan ilmu hukum tadi. Artinya berkonsekuensi logis kepada yang di Jakarta harusnya juga SP3. Karena buktinya apa? Misalnya bukti chat seks yang dikemukakan waktu itu berasal dari anonimous,” ujarnya.

Sementara Anonimous, lanjutnya, dalam pengertian subjek hukum artinya tidak diketahui, tidak punya nama, tidak punya identitas.

“Lalu pertanyaannya bagaimanakah memproses hukum yang tidak ada subjek hukumnya, kan tidak bisa dong, nah itu artinya tidak ditemukan bukti. Oleh karena itu, berkonsekuensi logis secara hukum harusnya dapat SP3 juga,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atas kasus penodaan lambang negara dan pencemaran orang yang sudah meninggal. SP3 itu dikeluarkan akhir Februari 2018 lalu.

Polisi beralasan tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Rizieq yang sebelumnya sudah berstatus tersangka. []ALY/BDG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *