Pencuri Motor ini Sudah Beraksi Selama 6 Tahun, Segini Jumlahnya

TANGERANG; LENSAMETRO- Tersangka Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial RA (25) dan RD (30) dibekuk Polresta Tangerang.

Dua tersangka tersebut telah beraksi melakukan pencurian selama enam tahun dengan total hasil curian sekitar 1.080.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tersangka sedikitnya dapat menggasak 2 sampai 3 sepeda motor dalam kurun waktu sehari, dan satu bulan rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor.

“Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1080 motor yang sudah dicuri,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (9/09/2020).

Ungkap Kapolres, motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp2-3 juta. “Total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp2 miliar,” tukasnya.

Baca Juga : Beraksi di Pasar Kemis, Curanmor Ajak Istri dan 2 Anaknya yang Masih Kecil

Ade menambahkan, salah satu tersangka RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama. Lantaran RD bebas dari penjara sekitar 7 tahun lalu. “Usai bebas, RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama, dan beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta dan Serang Banten,” kata Ade.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan.

“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” ujar Ade.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (dir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *