Pemotor Wajib Gunakan Masker dan Sarung Tangan Selama PSBB

TANGERANG; LENSAMETRO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang  diberlakukan pada Sabtu 18 April 2020 besok.

Dalam penerapannya sejumlah aktivitas bagi pegendara bermotor harus mengikuti aturan sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penggunaan sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan seperti wajib menggunakan masker dan sarung tangan.  Dan hanya boleh digunakan untuk kegiatan pemenuhan pokok, dan sejumlah kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB.

“Jika membawa penumpang harus satu alamat atau satu rumah lalu tidak berkendara jika sedang sakit,” begitu Perwal yang ditandatangani oleh Walikota Tangerang Arief R Wismasyah tersebut.

Dalam aturan yang tertuang itu, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Kendaraan Ojek Online (Ojol) dilarang membawa penumpang.

Adapun untuk moda transportasi roda empat baik  kendaraan pribadi ataupun umum dibatasi jumlah penumpangnya  50 persen dari kapasitas angkutan.

“Kendaraan umum dan kendaraan pengangkut barang serta kebutuhan pokok dan pengangkut peredaran uang masih tetap beroperasi,” tulis Perwal tersebut.

Sebelumnya Walikota Tangerang Arief R Wismansyah telah mengeluarkan Perwal pada  Kamis, 16 April 2020.

Ia mengatakan,  operasional kendaraan umum dan transportasi umum selama masa PSBB berlaku setiap hari pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB.

“Dari keputusan ini ada sanksi yang diberlakukan terhadap para pelanggar, mulai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat, penghentian paksa sementara kegiatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin,” tukas Arief. (adi/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *