banner 970x250
banner 970x250

banner 970x250

Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Atma (Lensametro.com)
23 Agu 2025 17:29
2 menit membaca

TANGSEL (Lensametro.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menegaskan keseriusannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menyiapkan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara sekaligus pusat pendampingan psikologis.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan rumah aman menjadi bagian penting dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota yang dikenal sebagai Kota Anggrek tersebut.

“Kita juga sudah punya rumah aman ini sebagai bentuk perlindungan bagi korban dan upaya memulihkan misal psikologi itu akan terus didampingi selama dibutuhkan,” ujar Benyamin dalam keterangannya pada Sabtu (23/8/2025).

Selain penyediaan rumah aman, Pemkot Tangsel juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis secara berkelanjutan.

“Saya juga mendorong dinas terkait agar bekerjasama dengan fakultas psikologi yang ada. Pendampingan terhadap korban terutama anak ini traumanya akan sangat lama. Makanya kita harus aktif,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, menyampaikan saat ini ada dua anak korban kekerasan yang sedang ditangani dan dititipkan di rumah aman.

Kasus pertama dialami NE, anak perempuan yang menjadi korban penganiayaan ibu tirinya. Laporan dari pihak sekolah membuat kasus ini terbongkar, dan kini korban mendapatkan konseling serta perlindungan.

Kasus kedua menimpa AH, anak berusia 15 tahun yang menjadi korban pencabulan ayah sambungnya. Dengan kondisi kedua orang tua kandung sudah tiada, UPTD PPA memastikan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hidup AH tetap terjamin melalui penempatan di rumah aman.

“Ini untuk lebih memudahkan dalam pemantauan, kemudian memastikan hak pendidikan, kesehatan dan juga hak hidup anak terpenuhi. Makanya kita titipkan di rumah aman, ini yang diberikan Pemkot Tangsel untuk mereka,” ujar Tri.

Tri menambahkan, hingga saat ini rumah aman UPTD PPA menampung dua anak korban dan memastikan seluruh hak mereka tetap terpenuhi.

Sebagai bentuk respons cepat, Pemkot Tangsel juga membuka akses aduan melalui hotline 112 yang beroperasi 24 jam. Selain itu, pemerintah turut menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Tangsel, Polres Tangsel, hingga perangkat RT/RW dalam penanganan kasus serta pencegahan terulangnya kejadian serupa.

Tidak hanya itu, Pemkot Tangsel bersama aparat hukum juga menyiapkan sanksi sosial untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Setiap kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) akan diumumkan ke publik melalui media, bahkan diusulkan agar sanksi kebiri diberlakukan bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. [LM]