Pemkab Tangerang Gelontorkan Insentif PBB dan BPHTB, Subsidi Kuota Internet ke Siswa Kapan?

TANGERANG; LENSAMETRO-  Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemkab Tangerang memberikan insentif bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terdampak wabah Covid-19.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan,  sejak 18 April sampai sekarang masih diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang dalam mencegah penularan Covid-19.

“Setelah melakukan penanganan kesehatan, saat ini sudah fokus mulai ke arah sisi pemulihan ekonomi ,” ujar Zaki.

Baca Juga : KBM Daring Berlanjut, Zaki Sebut Belajar Tatap Muka Masih Dikaji

Terkait dengan stabilitas ekonomi, lanjut Zaki, pendapatan daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah untuk menggerakan roda perekonomian di wilayah . Sehingga pemerintah hadir demi meringankan beban masyarakat yang juga wajib pajak di daerah.

“Kita Berikan insentif khusus bagi wajib pajak PBB dan BPHTB, untuk menambah pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat,” Tutur Zaki.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan, untuk intentif pajak merupakan langkah khusus Pemkab Tangerang dalam upaya pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Insentif Pajak ini diluncurkan dengan semangat kemerdekaan di bulan Agustus, mulai dari penghapusan denda administrasi PBB P-2 100% terhadap seluruh masa pajak, Keringanan 100% ketetapan pajak terutang PBB P-2 khusus buku golongan 1, Pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P-2 maksimal 30% ( berbasis pengajuan ), hingga Diskon 10% ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” jelas Soma Atmaja.

Kabid PBB dan BPHTB Pada Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman menambahkan, sesuai amanat dan arahan dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekda agar masyarakat dalam kondisi pandemi ini bisa bangkit melawan covid-19.

“Pajak ini nantinya digunakan untuk melakukan pelayanan pemberdayaan maupun pembangunan di Kabupaten Tangerang. Kepada wajib pajak segera datangi UPT pajak daerah yang ada di kecamatan untuk mengajukan permohonan pengurangan ini dan prosesnya tidak rumit,” tukas Dwi.

Dwi menambahkan, syaratnya yakni melihat indikator, objektif penilaian salah satu syarat yang harus dilampirkan adalah laporan keuangan bagi pelaku usaha, laporan keuangan 2020 disandingkan dengan laporan dengan periode 2019.

“Nanti disana dilihat penurunannya berapa persen dan itulah menjadi indikator,” tukasnya.

“Objektivitas kita memberikan diskon, untuk perorangan kita lindungi, dan untuk veteran pensiunan, masyarakat tidak mampu penerima bansos, korban PHK juga bisa mengajukan pengurangan pajak,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Imam Turmuji menyambut baik terobosan Pemkab Tangerang dengan memberikan insentif atau diskon pembayaran pajak kepada warga terdampak covid-19.

“Kami apresiasi, walaupun syaratnya cukup ngejelimet. Tapi, alangkah lebih baik Pemkab Tangerang juga memberikan subsidi internet (kuota) kepada siswa yang dilanda Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring sejak lama,” ujar Imam Turmuji kepada lensametro.com, Selasa (4/08/2020).

Sebab, terang Imam, belakangan ini para orang tua. Khususnya ibu-ibu hampir setiap hari mengadu kepada anggota DPRD terkait keluhan terpaksa membeli kuota internet.

Baca Juga : KBM Via Daring Masih Berlanjut, DPRD Tangerang Pertanyakan Subsidi Kuota Internet Untuk Siswa

“Itu lebih rill dan nyata. Sehingga visi-misi Tangerang cerdas benar nyata adanya. Kami tunggu terobosan Pemkab Tangerang berikan kuota internet ke siswa,” pungkas politisi Gerindra ini. (lis/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *