Pemerkosa Bocah Dibawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Bogor di Bekasi

BOGOR, LENSAMETRO – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisal G (10) yang terjadi pada 28 Agustus 2019 lalu di sebuah perumahan di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Untuk tersangka yang kita dapatkan ternyata adalah seorang anak di bawah umur juga. Inisial RN (17). Sudah tidak sekolah lagi,” kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky di Mapolres Bogor, Kabupaten Bogor, Rabu (4/9).

Pelaku kini diselidiki dengan cara khusus karena juga masih di bawah umur. Untuk korban, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, akan terus didampingi psikiater.

“Korban akan diperlukan sesuai UU Perlindungan Anak, didampingi psikiater, dan lain-lain. Kemudian untuk pelaku dalam proses penyelidikan juga, ada cara-cara khusus yang diatur dalam UU,” jelas Dicky.

Kepada pelaku yang sempat mengancam membunuh korban apabila hasrat seksualnya tidak tersalurkan, kepolisian akan menjeratnya dengan pasal 81 atau 82 Undang-Undang nonor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

“Pelaku yang masih anak dibawah umur akan kami jerat dengan Undang-Undang perlindungan anak,” sambungnya.

Mengenai motif pelaku, Dicky menuturkan bahwa ada kecenderungan RN (17 tahun) mengidap kelainan seksual karena terangsang jika melihat anak perempuan.

“Dalam kasus pencabulan anak ini, kami mengamankan barang bukti seperti sepeda motor warna putih, pakaian korban, pakaian pelaku dan lainnya,” tutur AKBP Dicky.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menjelaskan dalam pemeriksanaan pelaku predator mengaku kerap menonton video porno di warnet hingga menginspirasinya untuk melakukan aksi pencabulan.

“Menurut pengakuan pelaku pencabulan yang pengangguran dan lulusan SMP, memang ia kerap menonton video porno di warnet. Inilah yang menjadi pemicu dari aksi kejahatannya,”jelas AKP Benny

Mantan Kasat Reskrim Polres Cianjur ini melanjutkan pelaku predator anak teringkus di Kota Bekasi setelah sempat kabur dari rumah orang tuanya yang juga di wilayah Kecamatan Gunung Putri.

“Pelaku predator kami ringkus di rumah saudaranya di Kota Bekasi, sementara domisili dia berada di sekitar TKP namun di luar komplek Perumahan Bukit Golf Regency,” lanjutnya. (zie/bas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *