Pemerhati Sosial: Seharusnya Pelanggar PSBB Sanksinya Rapid Test Bukan Push Up

TANGERANG; LENSAMETRO- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang telah diperpanjang sampai 17 Mei 2020.

Namun, para pelanggar PSBB masih saja terjadi. Di Check Point Citra Raya Cikupa, pelanggar PSBB diberi tindakan sanksi push up lantaran tidak mengunakan masker dan larangan PSBB lainnya.

Namun, sanksi push up tersebut mendapat kritikan dari pemerhati sosial Kabupaten Tangerang lantaran dinilai ngawur.

“Sanksi yang ngawur. Seharusnya rapid test bukan push up,” ujar Ismail Ruslan, Pemerhati Sosial Kabupaten Tangerang kepada lensametro.com, Kamis (4/05/2020).

Terang Ismail, seharusnya ada rapid test di setiap check point yang ada. Agar bisa mengukur jumlah orang yang reaktir.  Agar segera ada penanganan dan tidak menyebarkan ke yag lain.

“Selain itu,  bentuk efek jera (psikologis) bagi orang yang keluar rumah tanpa tujuan/kepentingan yang jelas,” tuturnya.

Terang Ismail, langkah Dandim 0510/Trs di wilayah Gading Serpong Kelapadua yang menjaring pengendara untuk rapid test merupakan salah satu gagasan yang inovatif.

“Tapi, alangkah lebih baik di setiap check point ada rapid test. Karena tidak ada warga yang mau sukarela rapid rest.  Jadi saran saya di check point jangan hanya skrining pengukur suhu tubuh saja,” tukasnya.

Selain itu, check point juga harus menyasar ke tempat-tempat pinggiran yang terkesan mengabaikan PSBB. Seperti di wilayah pesisir Utara dan di kawasan industri/lokasi pabrik yg berdekatan dengan lingkungan penduduk.

“Ini PSBB Kabupaten Tangerang sudah diperpanjang. Jangan sampai tidak efektif PSBB jilid II ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ismail menyarankan agar biaya pembuatan spanduk secara massif untuk imbauan dialihkan untuk pembelian rapid test agar PSBB benar-benar efektif.

“Ingat PSBB itu bukan Pasang Spanduk Banyak-Banyak, tapi Pembatasan Sosial Berskala Besar. Jadi harus konkret pelaksanaannya,” tandasnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *