Pembangunan Pasar Cisoka Diduga ‘Kangkangi’ Aturan

TANGERANG, LENSAMETRO- Proyek pembangunan Pasar Cikosa, Kabupaten Tangerang diduga bermasalah. Pasalnya sampai saat ini pengembang dari PT Sarana Niaga Nusantara yang menggarap Pasar Cisoka belum mengantongi perizinan.

Penggiat sosial dari Non-government organization (NGO) Kompak Retno Juarno mengatakan, pasar Cikosa diduga melanggar Permendagri dan Perda Kabupaten Tangerang. “Kok bisa dibangun tanpa ada perizinan yang lengkap, apa mentang-mentang karena pasar itu di bawah PD Niaga Kerta Raharja,” ujar Retno kepada lensametro.com, Kamis (4/02/2021).

Menurut Retno, sedikitnya ada dua peraturan yang diduga dilanggar yakni Permendagri nomor 32 tahun 2010, dan Perda nomor 10 tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan.

“Pembangunan Pasar Cisoka tidak mematuhi aturan bahkan tekesan megangkangi (melanggar) aturan,” ketus Retno.

BACA JUGA : Mantan Caleg Gagal 2019 Pimpin PD Pasar Niaga Kerta Raharja Tangerang

Sementara,  Kabid Perizinan dan Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Terpadu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Yudiana mengungkapkan, proyek pembangunan Pasar Cisoka belum memiliki perizinan.

“Saya sudah melakukan pengecekan dan ternyata belum berizin,” ungkap Yudiana saat dihubungi  wartawan.

BACA JUGA : Lahan Pembangunan Balaraja City Square Terganjal Protes Warga, PD Pasar NKR Bilang Begini

Yudiana mengatakan, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Karena jika jalur tersebut tidak ditempuh maka potensi pendapatan dari retribusi IMB hilang.

” Kami berharap agar pelaku usaha bisa berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Tangerang, dengan membayar retribusi IMB” tandasnya.  (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *