Pemandu Karaoke di Pandeglang Sudah Cukup Umur Semua Loh!

PANDEGLANG; LENSAMETRO— Personel Satpol PP Kabupaten Pandeglang menyantroli tempat hiburan malam dan minuman keras di  tiga lokasi lokasi, Sabtu malam, 8 Februari 2020.

Razia di ‘Kota Berkah’ tersebut digelar di tempat Karaoke Srikandi, toko penjual miras di Sidamukti, dan pasar Pandeglang. Dari razia tersebut, Satpol PP yang dibantu oleh Polisi Militer berhasil menyita 70 botol minuman keras.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pandeglang Johanes Waluyo menduga razia tersebut sudah bocor. Lantaran para penjual miras tersebut sudah mengetahui akan adanya razia,

“Sepertinya, razia yang kami lakukan ini sudah diketahui oleh para penjual miras,” ujar Johanes.

Keyakinannya tersebut didasari atas ditemukannya toko penjual miras yang tutup  seperti Majasari, Mengger, dan Kadumerak. “Sebelumnya kita ketahui buka, ternyata setelah disidak udah tutup,” tukasnya.

Lanjutnya, Ke depan pihaknya akan sering melakukan penertiban dan menyebarkan anggota di semua titik.

Lebih lanjut ia mengatakan razia di tempat hiburan malam Srikandi berupa pendataan dengan memeriksa Kartu Tanda Penduduk pengunjung dan karyawan Srikandi.

Dari hasil razia di tempat hiburan Srikandi, Satpol PP hanya melakukan pemeriksaan KTP dan mendata para pemandu lagu (PL) atau pemandu karaoke.

“Tidak ditemukan para PL di bawah umur, semuanya usia 24-35 tahun,” pungkasnya. (ril/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *