Pelanggar PSBB di Kabupaten Tangerang Pekan Ini Masih Diberi Ampun

TANGERANG; LENSAMETRO- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang resmi diberlakukan mulai Sabtu (18/04/2020).

PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang berlaku sampai 3 Mei 2020. Namun, untuk pekan ini pelanggar PSBB belum dikenakan sanksi. Lantaran masih bersifat imbauan. Sanksi tegas baru dilakukan pada pelanggar pada pekan kedua mendatang.

“Apabila dalam satu minggu selanjutnya tetap ada yang melanggar, terpaksa kami akan beri tindakan tegas,” ujar Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang saat memantau check poin.

Zaki mengatakan, lemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang dari 16 titik pemeriksaan (check point) yang tersebar, pihaknya memantau jalan raya nasional yang berada di Kecamatan Jayanti.

“Kita pantau di perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Serang dan pintu-masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya kepada wartawan.

Zaki menambahkan, di hari pertama pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang ini, pihaknya berserta jajaran masih memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, terutama pengguna jalan yang melintas.

“Kami imbau warga untuk penggunaan masker dan menjaga jarak,” pungkasnya.

Selain memantau titik pemeriksaan, lanjut Zaki, pihaknya pun memantau pasar tradisional dan pasar modern untuk memberikan masker dan melakukan sosialisasi kepada penjual, maupun pembeli. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *