Pelaku Curanmor di Danau Citra Raya Cikupa Masih di Bawah Umur

TANGERANG, LENSAMETRO- Pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Danau Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dibekuk polisi.

Para pelaku tersebut masih di bawah umur dengan inisial IRS dan MS.

“Berdasarakan data yang ada, tersangka IRS dan MS sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 5 kali. Dua kali di wilayah Serang dan tiga kali di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkap Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kapolresta Tangerang, Selasa (2/03/2021).

Kedua pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang dan pelaku MS ini diamankan di Jalan Raya Serang wilayah, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA ; Kuli Bangunan Nyambi Jadi Curanmor Apes di Tangerang

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku membagi peran, pelaku IRS bertindak sebagi eksekutor dan pelaku MS bertindak sebagai yang memantau lokasi calon korbannya.

“Ada dua barang bukti kendaraan sepedah motor kami amankan, termasuk kunci letter T. Modus mereka ini memantau dulu daerah yang jadi sasaran mereka. Biasa yang menjadi sasaran mereka ruko-ruko di pinggir jalan,” jelas Wahyu.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (irf/joe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *