PDAM TKR Akan Data Ulang Pelanggan yang Menunggak

TANGERANG – Untuk meningkatkan sumber pendapatan dan penerimaan, serta meningkatkan efektivitas penagihan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kertaraharja akan melakukan pendataan ulang, bagi pelanggan yang memiliki tunggakan di atas dua bulan.

Pendataan tersebut akan dilakukan di wilayah I yang berada di Kota Tangerang yakni, Kecamatan Tangerang, Kecamatan Cipondoh (sebagian), Kecamatan Batu Ceper, Kecamatan Pinang (sebagian) dan Kecamatan Benda (sebagian).

Untuk tunggakan pelanggan di wilayah 1 saja mencapai 1.069 M.

Pjs Wilayah I PDAM TKR Bambang Siswara mengatakan, hal itu dilakukan guna menarik dana yang selama ini tersimpan dan menumpuk di pelanggan. Bila diakumulasikan, baik dari jumlah pelanggan yang memiliki tunggakan maupun nilai tunggakannya cukup besar.

“Untuk di wilayah satu saja dari tahun 2015-2018 mencapai 2.696 yang menunggak,” kata Bambang, Jum’at (5/4).

Ia menjelaskan, perputaran piutang yang semakin menumpuk dan lama, akan mempengaruhi kinerja PDAM. Khususnya dalam pembiayaan operasional maupun upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas, serta cakupan pelayanan.

“Kita ga bisa juga saklek untuk mereka (pelanggan) bayar full, minimal 50 persen dulu tidak apa-apa,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Pelanggan PDAM TKR Nahwan Muaz berharap, agar pelanggan tidak menunggak rekening air yang nantinya akan memberatkan mereka.

“Saya berharap ke depan seluruh pelanggan bisa melunasi tanggungannya,” harapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemutusan arus air bila pelanggan sudah menunggak selama dua bulan berturut-turut dan akan membongkar meteran air bila sudah sampai tiga bulan masa tunggakan.

“Sebelum kami melakukan pemutusan, kami memberikan surat peringatan lebih dulu kepada pelanggan sebanyak tiga kali, apabila tidak ditanggapi maka kami akan melakukan pemutusan,” ucapnya.

Dia kembali mengajak masyarakat agar tepat waktu membayar tagihan PDAM, agar tidak terjadi pemutusan.

“Kebijakan pemutusan arus dan pembongkaran meteran merupakan kebijakan yang akan disosialisasikan, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak untuk itu,” tandasnya.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *