Pasien Covid-19 Tetap Punya Hak Pilih di Pilkada

SERANG;LENSAMETRO—Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banten Nurkhayat Santosa mengatakan, pasien Covid-19 memiliki hak pilih di Pilkada 2020. Ia memastikan, pasien Covid-19 tidak akan kehilangan hak suaranya.

“Kami memberikan pelayanan sama dengan orang sakit. Jadi tidak ada hal yang mengatur dia tidak punya hak nyoblos, cuma penanganannya berbeda,” ujar Nurkhayat Santosa kepada wartawan, Selasa (7/07/2020).

Meskipun memastikan tidak kehilangan hak pilih bagi pasien Covid-19. Namun, skema teknis belum dirumuskan.

“Skema teknisnya belum. Tapi dipastikan dia punya hak pilih. Tetapi hal ini hanya untuk pasien yang dirawat di tempat yang mengadakan pemilu, kalau di luar daerah itu tidak bisa, mengingat ini pemilihan lokal. Tidak mungkin petugas ke luar daerah,” kata Santosa.

Baca Juga : Gegara Corona Tahapan 4 Pilkada Serentak di Banten Ditunda

Terkait penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi. Ia menjelaskan akan ada persyaratan tambahan, yakni penyelenggaraannya harus memenuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Penyelenggara maupun pemilihnya harus memakai protokol covid, seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer. Kami sudah ajukan anggaran tambahan, dan pemerintah menyanggupi,” tukasnya.

Ia menambahkan, Pilkada serentak 2020 dalam setiap tahapan melibatkan gugus tugas. Seperti petugas harus dirapid test terlebih dahulu. Selain itu ada pengurangan jumlah pemilih di setiap TPS.

“Biasanya per TPS 800 pemilih, saat ini hanya 500 pemilih. Alat untuk menyoblos juga setiap pemilih disediakan 1 alat, jadi tidak bareng-bareng,” katanya.

Selain itu sambung Santosa, tinta juga tidak dicelup namun disemprot atau dengan cara lainnya agar bisa menghindari aktivitas yang dapat menyebabkan adanya penyebaran Covid-19.

Perlu diketahui, Pilkada serentak di Provinsi Banten digelar di empat kota/kabupaten yakni di Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *