Pandemi Covid-19, Peserta Pilkada Cilegon Hanya Satu Kali Kampanye

CILEGON; LensaMetro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memutuskan untuk memberikan waktu satu kali kampaye kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal tersebut dicanangkan dalam rapat koordinasi yang dilakukan di kantor wali kota Cilegon, Kamis, 17 September 2020.

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, bahwa rapat tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan titik lokasi kampanye. Selain itu, terkait dengan kegiatan rapat umum yang memang nantinya akan diskemakan dalam suasana pandemi Covid-19.

“Jadi, itu memang yang menjadi dasar kami nanti untuk membuat SK, nanti kan masing-masing mengusulkan titik lokasi kampanyenya, masing-masing kecamatan akan kami rekomendasikan dan akan kami SK kan. Cuma, mungkin lokasinya kalo di draft itukan bisa jadi pelaksanaan kampanyenya hanya satu kali,” Kata Irfan.

Selain itu, lanjut Irfan, jumlah massa dalam kampanye pun akan dibatasi. Kendati demikian, ia mengaku belum dapat menentukan titik-titik lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat kampanye.

“Kalau untuk massa kalo tidak salah jumlahnya seratus. Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan lancar dan tahapan tahapan kampanye bisa dilakukan. Tapi prinsipnya mudah-mudahan segera keluar terkait pelaksanaan kampanye umum, tadi sifatnya koordinasi, jadi akan kami segera putuskan dalam SK,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan segera mengatur jadwal masing-masing calon untuk melakukan kampanye yang hanya akan dilakukan satu kali tersebut.

“Nanti akan kami atur jadwalnya, masing-masing calon hanya memiliki satu kesempatan kampenye. Mudah-mudahan kami semua bisa fair dalam kondisi seperti ini. Tetap ada kampenye, cuma waktunya yang dipersingkat,” pungkasnya.

Sementara itu, Assisten Daerah (Asda) II Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana mengatakan, bahwasanya KPU menyampaikan terkait dengan permohonan untuk titik-titik lokasi rapat umum dalam masa kampanye Pilkada. Kemudian memutuskan usulan dari camat-camat terkait dengan lokasi yang akan dan bisa digunakan untuk kampanye.

“Tadi sempat ditetapkan lapangan ini dan lapangan itu, untuk lokasi kampanye,” ucapnya.

Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tengah mengatur teknis pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

“Nah, kalau harapan kami pemerintah itu benar-benar harus menjaga physical distancing, membatasi jumlah massa, dan ini singkron dengan PKPUnya,” tuturnya.(Fir/zie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *