TANGERANG, LENSAMETRO.com- Seorang pemuda asal Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang berinisal GTL alias G (23) digelandang polisi.
Pria ini diduga melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama Kabid Humas Polda AKBP Shinto Silitonga saat melakukan press release di Mapolresta Tangerang mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang bernomor LP/311/A/VIII/RES.1.9/2021/Resta Tangerang tertanggal 14 Agustus 2021.
“Tersangka GTL alias G tmerupakan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19,” ungkap Kombes Pol Sri Bintoro kepada wartawan.
Modus Tersangka
Kapolres menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 tersebut ialah dengan cara menyecan surat keterangan hasil swab antigen yang asli, selanjutnya dimasukkan kedalam folder dan diedit menggunakan aplikasi photoshop dan selanjutnya di cetak.
“Adapun biaya dalam pembuatan surat keterangan hasil swab covid-19 tersebut sebesar Rp25.000/lembar,” ungkap Kapolresta Tangerang.
Wahyu menambahkan, berdasarkan penangkapan tersebut, Polresta Tangerang Polda Banten telah mengamankan 1 unit CPU merek Alcatros, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit mesin scan merek Canoscan, 1 buah kartu vaksin asli atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat keterangan hasil swab antigen covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat hasil swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp100.000.
“Atas perbuatan tersangka GTL alias G ini, pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dan atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun penjara,” ucap Kapolresta Tangerang.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan memanfaatkan situasi pandemi covid-19 ini dalam mencari keuntungan.
“Buat seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, saya mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu,” ujar Kabid Humas Polda Banten. (joe)