Ormas BPPKB dan PP Ajukan Pencabutan Laporan ke Polresta Tangerang

TANGERANG; LENSAMETRO- Pasca ditetapkan 10 tersangka oleh pihak Mapolresta Tangerang. Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) dan Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang sepakat berdamai dan mencabut laporan ke pihak berwajib.

” lya kita sudah sepakat berdamai dan kedua belah pihak sudah melakukan pencabutan laporan polisi (LP),” terang Taha Haji Musa kuasa hukum dari LBH BPPKB Kabupaten Tangerang kepada wartawan, Kamis (4/06/2020).

Ia berharap dengan adanya pencabutan laporan polisi (LP) dan perdamaian kedua pihak, Kepolisian Resort Kota Tangerang bisa mempertimbangkan asas kemanusiaan, untuk tidak diteruskan ke ranah hukum, karena saat ini istri dan anak-anaknya pelaku terpukul dengan kejadian ini.

“Kami menghargai proses hukum kepolisian, namun atas pertimbangan kemanusiaan dan kesepakatan damai serta pencabutan laporan kepolisian, kami memohon agar kepolisian tidak meneruskan ke ranah hukum,” terangnya.

Sementara, Kasatreskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira membenarkan kedua ormas yang sempat berselisih paham mengajukan pencabutan LP ke Satreskrim Polresta Tangerang.

“Benar kami terima kedatangan dua ormas, BPPKB dan PP untuk mencabut laporan terkait perselisihan kedua belah pihak,” ungkap AKP Ivan saat dihubungi kepada lensametro.com.

Terang Ivan, pengajuan pencabutan laporan  tersebut  pihaknya pertimbangkan. Karena proses hukum sedang berjalan.

“Jadi kami akan komunikasi kepada penyidik dan JPU. Karena jika sudah tersangka jelas berkas harus dikirim ke kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Tangerang menetapkan 10 tersangka atas kasus selisih paham antar dua ormas yakni Pemuda Pancasila versus Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) di Kabupaten Tangerang.

Selisih paham dua ormas berujung pada pengerusakan kantor sekretariat dan posko kedua kubu yang berseteru.

Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 7 oknum anggota ormas BPPKB berinisial Y, S, AF, DH, AI, H, dan I yang diduga telah merusak kantor sekretariat Pemuda Pancasila di Citra Raya dan tiga posko lainnya.

Selain itu, tiga oknum anggota ormas Pemuda Pancasila yakni YS, RD, dan S yang diduga merusak kantor sekretariat DPC BPPKB di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, dan tiga posko BPPKB lainnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *