OPINI; Rekrutmen Ad Hoc Pilkada 2020 Di Tengah Pandemi

Oleh : Heni Lestari, Anggota KPU Kota Tangerang Selatan

HAJATAN besar pesta demokrasi pada tahun 2020 telah menjadi goresan sejarah yang tercatat rapih dan begitu terkesan.

Pilkada serentak yang telah di laksanakan serentak 9 desember 2020 di 270 daerah, di laksanakan di tengan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19), virus ini telah banyak menginfeksi jutaan manusia di dunia. Karena sangat mudah menular maka pemerintah membatasi orang – orang berkumpul (social distancing), maka bekerja, sekolah bahkan beribadah di lakukan di rumah.

Dilema pelaksanaan pilkada 2020 di tengah pandemi menuai banyak kritikan,bagaimana tidak pemilihan ini tidak dapat di laksanakan secara online atau di laksanakan di rumah masing – masing, tetapi harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Potensi berkerumunan orang – orang dalam satu tempat di khawatirkan berdampak terjadinya klaster penularan baru. Kritik tajam yang terus bergulir pada saat itu sehingga pemerintah, DPR, dan KPU mengeluarkan sejumlah aturan terkait pola kerja yang di sesuiakan dengan kondisi yang ada yaitu dengan protokol Kesehatan covid 19.

Pemerintah menetapkan Undang – undang No 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti- undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi menjadi Undang – undang pada tanggal 11 Agustus 2020, di jelaskan dalam undang – undang tersebut bahwa Sebagian wilayah pemilihan dalam kondisi bencana non alam penyebaran virus covid 19, bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2020 agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Pilkada serentak tahun 2020 yang di laksanakan di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan 37 kota melaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota serta 224 kabupaten melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati . Pilkada ini laksanakan di 9 desember 2020 dengan berbagai pertimbangan dan pencermatan tahapan yang sedang dan sudah berlangsung sesuai yang telah di rencanakan.

KPU telah menyesuaikan peraturan terkaitan penyelanggaran pilkada serentak ini baik tentang rekrutmen badan ad hoc, pelaksanaan kampanye dsb. KPU telah mengeluarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 13 tahun 2020 perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19), yang mana di dalam PKPU ini di jelaskan tentang pelaksanaan pilkada serentak di tengan pandemi, yang keseluruhan disesuaikan dengan kondisi saat itu.Yang tak kalah penting dalam pelaksanaan pilkada serentak ini adalah rekruitmen badan ad hoc pilkada (PPK, PPS, KPPS). Ad hoc adalah garda terdepan dalam suksesi pilkada.

Kerja ganda ad hoc di tengah kondisi pandemi harus menjadi perhatian khusus. Kondisi yang perlu banyak penyesuaian dengan protokol kesehatan covid 19, penggunaan APD, seleksi Kesehatan, juga di tuntut untuk mampu memberikan edukasi terhadap masyarakat bagaimana menerapkan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker) saat berada di TPS. Berbagai kritik terkait rekrutmen badan ad hoc dengan melihat catatan pemilu 2019 menjadi pertimbangan agar jangan sampai terjadi korban jiwa jika pelaksaana pilkada serentak 2020 tetap di laksanakan di tambah saat terjadi pandemi.

Menurut Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengatakan Tidak hanya penyelenggaraan ad hoc yang menjadi korban kalau di 9 Desember nanti tetap dipaksakan, tapi semua masyarakat pemilih yang akan datang ke TPS nanti juga akan menjadi malapraktik di antara kita. Untuk itu dalam proses rekrutmen merupakan kerja keras KPU Provinsi, KPU kabupaten /kota dalam mencari sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan yaitu SDM yang terampil, cakap, serta menjalankan prinsip sebagai penyelenggara pemilu.

Rekrutmen ini telah diatur dalam PKPU Nomor 36 tahun 2018 yaitu tentang pembentukan dan tata kerja Panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggarana pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum.Pencarian kandidat ad hoc untuk menunjang kerja – kerja suksesi pilkada menggunakan payung hukum yaitu berpedoman dalam aturan PKPU nomor 31 /PP/.05/-Kpt/03/KPU/I/2018 di jelaskan tentang petunjuk teknis pembentukan badan ad hoc seleksi yang di lakukan haruslah terbuka.

Ketentuan terbuka ini agar cakupan yang mendaftar juga semakin luas dan secara kuantitas mencukupi. Selain itu ada tambahan aturan di karenakan kondisi pandemi yaitu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476/PP.04.2-Kpt/01/KPU/X/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/Pp.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, ada penambahan klausul tentang pernyataan melakukan pemeriksaan covid 19.

Dalam hal penambahan klausul tersebut proses rekrutmen ad hoc semakin di perketat.Kekhususan dalam proses rekrutmen ad hoc pilkada 2020 dengan penambahan klausul tentang pemeriksaan kesehatan dan juga pemeriksaan covid 19 selain syarat umum yang tertuang dalam PKPU Nomor 36 tahun 2018 pasal 36 angka 1 yang berbunyi : Pasal 36 (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi: (a). warga negara Indonesia; (b). berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; (c). setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (d). mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; (e) tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; (e1). tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau palin singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampane sesuai tingkatannya; (f) berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; (g). mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; (h). berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; (i) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (j) tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; (k). belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan (l). tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Rekrutmen ad hoc pilkada 2020 yang sangat selektif ini menjadi catatan penting yang tersemat untuk pelaksanaan pemilu berikutnya.

Catatan Rekrutmen Ad Hoc di Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu kota yang melaksanakan Pilkada serentak untuk pemilihan walikota dan wakil walikota. termasyurnya kota Tangerang selatan dalam pilkada 2020 adalah dengan sebutan perang bintang. Kandidat yang turut serta dalam kontestasi pilkada adalah orang yang memiliki irisan dengan kekuasaan di pusat.

Kandidat pertama ada pasangan Muhammad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Irisan pasangan ini adalah Rahayu Saraswati Djojohadikusumo merupakan anak Hasyim Djojohadikusomo, ayah Saraswati merupakan adik Prabowo Subianto Menteri pertahan dan keamanan.

Kandidat kedua Siti Nur Azizah dan Ruhamaben , irisan pasangan ini dengan elit kekusaanan adalah Siti Nur Azizah anak dari wakil presiden ke 13 yaitu KH Ma’ruf Amin.

Kandidat ketiga adalah Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan. Ini adalah kandidat petahana karena Benyamin Davnie sebelumnya wakil Walikota Tangerang Selatan yang berpasangan dengan Airin Rachmi Diany dan untuk Pilar sendiri merupakan anak dari bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Pasangan yang bertarung dalam pilkada 2020 di Tangerang Selatan menjadi sorotan banyak media lokal dan nasional. KPU Tangerang Selatan sendiri menargetkan tingkat partisipasi masyarakat sebesar 77 persen. Meskipun target dalam tingkat partisipasi ini belum tercapai tetapi tetap ada kenaikan 4 persen di bandingkan partisipasi pemilihan pilkada Tangerang Selatan tahun 2015. Perbandingannya adalah untuk tahun 2020 di angka 60,28 persen dan tahun 2015 di angka 56 persen. Selain terkait tingkat Partisipasi Masyarakat dalam pilkada, yang menjadi perhatian khusus adalah pencegahan terjadinya klaster baru dalam pilkada.

Mengingat pelaksanaan pilkada di laksanakan di tengah pandemi. Protokol Kesehatan yang di terapkan di TPS – TPS di atur dengan baik, termasuk penggunaan hand sanitizer, cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak. Secara teknis pelaksanaan protokol Kesehatan covid 19 ini di kawal oleh ad hoc pilkada sebagai panitia pilkada 2020.

Kesuksesan Pilkada 2020 di Kota Tangerang Selatan tidak terlepas dari peran serta badan ad hoc, mereka adalah ujung tombak pelaksanaan pilkada. Proses rekrutmen yang di lakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan patut di apresiasi yang setinggi tingginya. KPU Tangerang Selatan melaksanakan semua tahapan rekrutmen dan juga bimbingan teknis bagi badan ad hoc pilkada 2020 dengan panduan aturan yang berlaku. Menurut Ade Wahyu Hidayat,S.Psi, M.I.Kom (Divisi Parmas dan SDM ) pola rekrutmen di KPU Kota Tangerang Selatan di lakukan secara terbuka di umumkan di web, media sosial dan media cetak, bahkan KPU Kota Tangerang Selatan melakukan sosialisasi ke kampus, sekolah, dan lain lain sebagai bentuk mencari SDM yang sesuai dengan kriteria yang di butuhkan.

Adapun sumber yang dibidik adalah sumber eksternal karena melibatkan seluruh lapisan masyarakat kota Tangerang Selatan, yang sesuai persyaratan yang belaku. Syarat mendaftar sebagai badan Ad hoc sangatlah ketat selain usia, maupun pendidikan, untuk jabatan juga di batasi yaitu tidak boleh 2 kali menjabat pada jabatan yang sama.

Untuk seleksi sendiri KPU Tangerang Selatan melakukan wawancara dan tes tertulis, dan harus melampirkan surat keterangan sehat dari pukesmas, ada pemeriksaan kesehatan tambahan yaitu tes covid 19 untuk pilkada 2020. Bimbingan teknis di lakukan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan terkait aturan kepemiluan, keselamatan kerja, pengetahauan, dan keahlian, adapun metode yang di gunakan selain pemaparan materi, pretest di lakukan simulasi/ praktik, dan tanya jawab, setelah pelatihan di tutup dengan posttest.

Invetarisir masalah terkait rekrutmen ad hoc yang bersumber dari divisi SDM dan Parmas KPU Kota Tangerang selatan 2019 – 2020 adalah sebagai berikut :

1. PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) Minim peserta yang mendaftar

a. Sosialiasi rekrutmen masih menggunakan metode konvensional PPS (Panitia Pemungutan Suara).

b. Minim peserta yang mendaftar Banyak peserta tidak memenuhi persyaratan (terdaftar di sipol).

2. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

a. Minimnya pendaftar dari lokasi TPS , sehingga mengharuskan merekrut dari wilayah lain

b. Banyak peserta yang tidak memenuhi syarat (terdaftar di sistem informasi partai politik atau sipol).

 

Catatan evaluasi ini menjadi poin penting yang di gunakan sebagai landasan perbaikan rekrutmen SDM ke depannya, di tambah lagi ke depannya pemilu 2024 sudah di depan mata, maka persiapan baik pendidikan pemilih, perbaikan data pemilih dan juga persoalan rekrutmen ad hoc harus menjadi pertimbangan yang matang dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024.

Lalu bagaimana dengan keterwakilan perempuan dalam ad hoc pilkada 2020 di Kota Tangerang Selatan?

Untuk syarat kuota 30 perempuan dalam rekrutmen ad hoc tertuang dalam PKPU No 36 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Komisi pemilihan Umum nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan , panitia pemungiutan suara dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dan penyelenggraan pemilihan umum.

Di dalam PKPU tersebut di jelaskan pasal 7 ayat 2 yang berbunyi komposisi keanggotaan PPK sebagaimana di maksud pada ayat (1 ) memperhatikan palilng rendah 30 % ( tiga puluh persen ) keterwakilan perempuan.

Jika partisipasi masyarakat dalam pilkada 2020 di Kota Tangerang selatan mengalami trend kenaikan sebesar 4 persen maka tidak untuk keterwakilan perempuan pada badan ad hoc baik PPK, PPS, dan KPPS. dominasi dalam rekrutmen ad hoc di Tangerang selatan adalah laki – laki.

Adapun catatan yang penulis himpun dalam rekrutmen PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut :

Jumlah kecamatan di Tangerang Selatan adalah 7 ( tujuh ) dan untuk masing – masing kursi perkecamatan adalah 5 ( lima) orang seperti penjelasan dalam pasal 7 ayat ( 1 ) yang berbunyi anggota PPK berjumlah 5 ( lima ) orang yang berasal dari tokoh masyarakat , yang memenuhi syarat berdasarkan perundang – undangan. Jadi jika masing – masing kecamatan 5 ( lima ) maka total PPK se Kota Tangerang Selatan adalagh 35 orang ( tiga puluh lima orang ). Dari 35 orang tersebut untuk laki – laki total 33 ( tiga puluh tiga ) orang dan perempuan 2 (dua) orang. Untuk PPS total 162 orang , laki – laki berjumlah 143 orang dan perempuan berjumlah 19 orang, serta KPPS total 20.741, laki – laki berjumlah 15.308 orang dan perempuan berjumlah 5.304 orang.

Catatan untuk proses rekrutmen PPK masih jauh dari keterwakilan perempuan, proses yang rumit karena di tengah pandemi , keterwakilan perempuan sebaiknya juga menjadi perhatian khusus karena sama – sama di atur di dalam PKPU.

Pemahaman tentang gender mainstreaming haruslah di miliki oleh tim seleksi dalam hal ini KPU Kota Tangerang Selatan, dan selanjutnya proses perekrutan dengan melibatkan partisipasi aktif perempuan untuk turut serta dalam proses perekrutan ad hoc, dalam proses ini asas keterbukaan informasi dalam tahapan seleksi mesti di lakukana dengan melibatkan organisasi perempuan, dan komunitas perempuan lainnya.

Kebijakan afirmasi yang tertuang dalam PKPU yang berbunyi memperhatikan paling rendah 30 persen perempuan tidak memiliki kekuatan untuk mendorong keterwakilan perempuan, serta tidak ada aturan tegas lainnya yang seirama dengan kata memperhatikan , sehingga menjadi formalitas saja.

Rendahnya perempuan yang mendaftar dalam seleksi ad hoc pilkada 2020 di Tangerang Selatan menjadikan tim seleksi dalam hal ini KPU Tangerang Selatan tidak ada pilihan lain untuk meneruskan proses seleksi dengan dominasi laki – laki.

Pola kerja badan ad hoc juga menjadi pertimbangan juga sehingga kesulitan mencari kandidat ad hoc perempuan, pola kerja ad hoc yang melewati batas jam kerja pada umumnya yaitu 8 (delapan) jam kerja itu juga menjadi catatan kritis bahwa kerja – kerja dalam suksesi pemilu bukanlah hal mudah tetapi di perlukan alat kerja yang memudahkan proses pelaksanaan secara teknis, sehingga dapat memangkas jam kerja dan memudahkan proses pekerjaan.Dengan catatan kritis persoalan terkait rekrutmen badan ad hoc pilkada 2020, menjadi evaluasi bersama yang harus segera di perbaiki, dalam proses mencari SDM yang sesuai dengan aturan yang berlaku memerlukan strategi dan juga perencanaan yang matang.

Bahkan proses itu telah dapat di lakukan di luar tahapan pemilu sehingga begitu mendekati tahapan pemilu tidak lagi mengalami kesulitan dalam proses mencari kandidat. Selain hal tersebut dalam hal tim seleksi juga harapannya dapat mengedepankan prespektif gender dalam menentukan siapa yang akan lolos. Pemetaan di masing – masing di kecamatan di Kota Tangerang Selatan menjadi Pekerjaan rumah yang menjadi perhatian karena di setiap kecamatan tidak memenuhi kuota 30 persen maka evaluasi harus di laksanakan secara total, agar ke depannya dalam menyosong pemilu 2024 sudah dapat terjawab terkait keterwakilan perempuan.

Harapannya terkait rekrutmen badan ad hoc dapat lebih baik lagi terutama dalam segi sosialiasi untuk mendapatkan kandidat ad hoc sehingga terdapat keragaman baik dari segi keterwakilan kelompok masyarakat dan gender, karena semakin banyak kandidat yang masuk maka lebih mudah untuk melakukan seleksi, jika ada kandidat yang under qualified dapat dengan mudah mengganti dengan calon lainnya.

Proses mencari SDM yang professional dan berkualitas memanglah tidak mudah tetapi dengan catatan evaluasi yang telah di inventarisir menjadikan pijakan untuk proses ke depannya menjadi lebih baik lagi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *