Obat Mahal dan Langka, Kapolresta Tangerang Perintahkan Anak Buah Untuk Lidik

TANGERANG, LENSAMETRO.com- Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menindaklanjuti atas langka dan mahalnya obat-obatan di pasaran.

Kapolres mengungkapkan, akan memerintahkan jajaran anak buahnya untuk melakukan penyelidikan terkait langka dan mahalnya obat-obatan.

“Betul, segera akan melakukan lidik atas mahal dan langkanya obat-obatan di pasaran,” ujar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada lensametro.com, Rabu (7/7/2021).

Terang Kapolres, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada produsen atau pihaknya yang melakukan penimbunan obat.

Baca Juga ; Obat Langka dan Mahal, Wakil Bupati Tangerang Sarankan Masyarakat Konsumsi Rempah-rempah

“Jelas akan diberikan tindakan tegas,” tegasnya.

Lanjut Wahyu, pihak yang menimbun obat-obatan di tengah pandemi merupakan tindakan kriminal yang harus mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan aturan.

“Tentu akan dijerat Pasal 107 Undang-Undan Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” ucapnya.

Dalam pasal tersebut, lanjut Kapolres pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang sebagaimana di maksud Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

“Atau didenda maksimal Rp50 miliar,” pungkasnya.

Sementara, anggota DPRD Kabupaten Tangerang mewanti-wanti atas kelangkaan obat dan mahalnya di pasaran.

Baca Juga ; Wanti-wanti Kesediaan Obat, Dewan: Jangan Cuma Woro-woro PPKM Darurat

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani menyinyalir adanya dugaan penimbunan obat. “Oknum penimbun obat harus diberi sanksi tegas,” ujar Ahyani.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang lainnya Deden Umardani meminta adanya kepastian pengamanan kebutuhan obat-obatan bagi warga terpapar covid-19 yang isolasi mandiri.

“Jangan biarkan mereka yang isolasi mandiri karena covid-19 berjuang sendirian,” pungkasnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *