New Normal Tak Mampu Redam 72 Perusahaan Lakukan PHK di Kota Tangerang 

TANGERANG; LENSAMETRO- Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal ternyata tidak mampu meredam perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Tangerang.

Menjelang AKB di Kota Tangerang sebanyak 72 perusahaan yang tercatat melakukan PHK dan merumahkan buruh dari berbagai sektor.

Baca Juga : Persiapan New Normal Di Tangerang Disambut Gelombang PHK

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangerang, Asep Rahmat mengungkapkan, sebanyak 72 perusahaan hingga saat ini melakukan pemutusan hubunga kerja (PHK) dan merumahkan pegawainya.

“Kalau untuk karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan di Kota Tangerang sebanyak 8.207,” ungkap Asep Rahmat kepada wartawan, Senin (6/07/2020).

Menurut Asep, dari 8.207 karyawan yang di PHK dan dirumahkan tersebut, sebanyak 1.268 orang yang merupakan warga ber-KTP Kota Tangerang.

“Warga ber KTP Kota Tangerang jyang di PHK 808 orang dan dirumahkan sebanyak 460 orang. Jadi Total 1.268 orang,” Asep menjelaskan.

Terang Asep, selama pandemi covid-19 ini, Bidang Hubungan Industrial (HI) telah menerima banyak pengaduan dari warga yang terkena PHK untuk menjembatani perusahaan-perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga : Sudah 42 Perusahaan Lakukan PHK di Kabupaten Tangerang

Akibat banyaknya warga yang terkena PHK, Disnaker Kota Tangerang pun telah melakukan penanganan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemerintah Kota Tangerang.

“Sejauh ini sudah berjalan. Di kota ada tiga yakni di Cibodas, Larangan dan B,enda. Untuk angka yang masuk saya belum konfirmasi ke BLK, karena data itu ada di UPT,” tuntasnya. (adi/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *