Mulai Kamis, Pelanggar PSBB di Kota Tangerang ‘Dipaksa’ Rapid Test

TANGERANG;LENSAMETRO- Pemkot Tangerang mulai Kamis besok (4/05/2020) akan mempertegas pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.

Sanksi pelanggar PSBB di Kota Tangerang akan dilakukan rapid test secara paksa kepada warga.

Langkah tersebut dilakukan, guna memberi efek jera kepada masyarakat Kota Tangerang yang saat ini masih banyak ditemukan melakukan pelanggaran.

Hal tersebut dilakukan karena sejak PSBB tahap I sampai ke tahap II masyarakat banyak sekali yang tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemkot Tangerang selama masa PSBB.

Asisten Daerah (Asda I) Ivan Yudhianto mengatakan bahwa langkah yang diambil Pemkot Tagerang tersebut untuk lebih menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.

Karena, lanjut Ivan, angka pelanggaran selama masa PSBB di Kota Tangerang masih banyak sekali masyarakat yang melanggar dan seolah tidak mengindahkan peraturan yang ada.

“Di PSBB tahap I, kita masih memberikan imbauan dan juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Untuk kali ini terhitung mulai besok, 14 Mei 2020 masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan kami tangkap dan dilakukan rapid test,” kata Ivan kepada Media, Rabu (13/5/20).

Jika terbukti positif terpapar, kata Ivan, maka warga tersebut akan langsung di kirim ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang yang saat ini tengah disiapkan menjadi rujukan khusus pasien Covid-19.

Ivan menambahkan, dalam mekanisme sistem sanksi tersebut pihaknya akan melakukan patroli ke 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

Selain itu, lanjut Ivan, untuk di titik cek point juga sama jika kedapatan masyarakat yang melanggar maka akan di lakukan tindakan tegas. “Pemberlakukan sanksi ini akan diterapkan selama tiga hari kedepan,” pungkasnya. (adi/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *