Mie Kuning Berformalin Marak Beredar di Kabupaten Tangerang

TANGERANG,LENSAMETRO- Mie kuning berformalin ditemukan di sejumlah pasar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Hal itu terungkap ketika Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) menyisir pasar tradisional pada akhir pekan kemarin.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, pengawasan bahan pangan di pasar tradisional merupakan rutinitas.

“Tujuannya memastikan keamanan pangan bagi konsumen,” ujar Wydia Savitri kepada wartawan, Senin (1/03/2021).

Terang Wydia, hasil pemeriksaan bahan pangan di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Tangerang ditemukan masih ada mengandung bahan berbahaya.

BACA JUGA ; Lagi, Makanan Berbahaya Sasar Wilayah Kecamatan Kelapadua

Ia mengungkapkan, petugas melaksanakan sampling pangan olahan sebanyak 20 item yang diuji terhadap 4 paramater bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan, yakni, Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanyl Yellow.

“Hasil uji terhadap 20 sampel tersebut adalah 18 sampel dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dan dua sampel yakni pada mie kuning dan lo mie dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena diduga mengandung formalin,” ungkapnya.

Usai melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait 5 kunci keamanan pangan, waspada bahan berbahaya pada pangan, keamanan pangan pada masa pandemi Covid-19 dan Cek KLIK kepada pedagang pangan olahan.

“Sebelum membeli masyarakat harus memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa. Bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya kami sita dan dimusnahkan,” ucapnya.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan pada lebeling menyangkut kemasan, tanggal kedaluarsa, izin edar dan produksi. Apabila makanan ditemukannya tidak memenuhi standar label maka akan dilakukan penyitaan.

“Pemeriksaan terhadap bahan pangan, makanan dan minuman di pasar modern maupun tradisional. Baik dari segi labeling maupun kandungan bahan pangan,” pungkasnya. (ril/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *