Menghina Agama Lagi, Ade Armando Dilaporkan Lagi

JAKARTA – Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dilaporkan ke polisi karena penodaan agama. Kali ini, ia dilaporkan oleh pengacara, Denny Andrian Kusdayat, atas dugaan penodaan agama.

“Tolong cek Facebook-nya Ade Armando, kira-kira ada unsur penghinaan agama nggak. Saya kan nggak follow Ade Armando nih baru pas tahu dari saudara Frans, saya follow, baru saya tahu. Kemudian ada kalimatnya ‘azan tidak suci’,” ujar Denny saat ditemui usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4).

Denny dengan jelas mengatakan, Ade Armando telah melakukan penodaan agama yang menyebut azan tidak suci, padahal di dalam bait azan jelas terdapat lafaz-lafaz suci yang mengagungkan Allah SWT. “Dia sudah lakukan penodaan. Kita tahu di dalam azan itu ada lafaz Allah SWT, kalimat syahadat, kalimat tauhid, dan segala kalimat suci di sana. Apapun itu, dia sudah melakukan penodaan agama. Jadi ini konteksnya seperti ini,” papar Denny. Hari ini Debby membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya dengan saksi bernama Frans.

“Saya lapor bukan untuk mengalihkan kasus sebelumnya terkait Ibu Sukmawati. Jadi saya serius, saya sampaikan ke semua umat Islam. Intinya dengan adanya laporan ini, saya tidak akan hentikan laporan saya sebelumnya, termasuk laporan ini. Jangan coba-coba orang memanfaatkan dan mengalihkan isu saya sebelumnya,” jelas dia.

Saat melapor ke Polda Metro Jaya, ia membawa barang bukti berupa screenshot dan akun Facebook Ade Armando. Juga handphone miliknya akan disita jika memang dikembangkan ke penyidikan. Peloran hari ini merupakan pelaporan ketiga terhadap Ade.

Sebelumnya, ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti, pada 28 Desember 2017. Ratih juga melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut Natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA. Keesokannya, FPI ikut melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Laporan FPI tersebut diterima tertanggal 29 Desember 2017.

Ade disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Denny juga mempertanyakan kredibilitas Ade sebagai dosen UI.

“Pihak rektorat UI juga, apa yang dipertahankan dari Ade Armando? Ini kan mempermalukan almamater UI dong,” kata Denny. Ade bisa dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 a KHUP.(rpb/raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *