Mengaku-Ngaku Ulama, Pria di Pandeglang Cabuli ABG Sampai Janda Matang

PANDEGLANG; LENSAMETRO- Warga Kaduhejo, Pandeglang dihebohkan atas kasus asusila yang dilakukan oleh pria yang mengaku sebagai ulama dari Jagakarsa, Jaksel berinisial AS (53), Kamis (23/01/2020).

AS diamankan ke Mapolres Pandeglang setelah aksi binalnya kepergok warga Desa Kadomas dan dibawa ke Polsek Banjar menuju Satreskrim Polres Pandeglang.

Pria yang dibekuk tersebut berawal atas Satuan laporan LP / 31 / I / 2020 / Banten / Res. Pandeglang tgl 22 Januari 2020.

Tersangka penjahat birahi ini diduga telah mencabuli lima korbannya yakni BT seorang Anak Baru Gede (ABG) berumur 18 tahun. Korban lainnya yakni seorang janda terbilang sudah matang berumur 30 tahun. Serta tiga lainnya yakni anak-anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, kejadian pencabulan menurut keterang Pelaku dilakukan disaung atau gubuk diperkebunan Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

“Semua korban berjumal 5 orang, 3 orang yang masih anak-anak dan 2 orang dewasa, adapun kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020,” ungkap AKP Ambarita.

Masih kata Ambarita, adapun pelaku (AS) pekerjaan Wiraswasta, warga Srengseng Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dengan berang bukti yang berhasil disita 1 buah tasbe 2 botol minyak buluh perindu.

8 buah gelang Kuningan dibungkus kain warna putih,1 botol Aqua bubuk bambu kuning, 1 buah batu akik 1 buah buku tabungan berikut ATM SIMPEDES, 1 buah buku tabungan BCA berikut ATM.

” Adapun kronologis penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” tukasnya.

Sementara, Wakapolres Kompol
Hery Wahyu Mandung mengungkapkan, modus pelaku mengaku-ngaku sebagai ulama besar dan meminta dibawakan anak perempuan yatim. Akan tetapi pelaku malah melakukan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku mengaku sebagai ulama kepada masyarakat sekitar dan meminta supayaya mendatangkan anak perempuan yatim, dengan alasan mau dikasih amal,” kata Wakapolres.

Namun lanjut Hery, pelaku melakukan pencabulan. Sehingga anggota bertindak cepat melakukan penangkapan dibantu oleh masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ril/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *