Menelusuri Dugaan Praktek Mafia Tanah di Teluknaga, Begini Cerita Mirin Bin Miran

TANGERANG, LENSAMETRO– Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil telah mengakui maraknya aksi mafia tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Bahkan Sofyan Djalil bersama aparat kepolisian siap memerangi aksi perampasan lahan milik warga tersebut.

Untuk membuktikan hal tersebut, wartawan menelusuri dugaan kebeadaan dugaan mafia tanah tersebut di Teluknaga, Tangerang, tanah warga keluar Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanpa diketahui masyarakat.

Berbekal data awal yang dimiliki, tim pun menuju ke beberapa lokasi di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga untuk mengungkap keberadaannya.

Keberadaan Mirin Bin Miran

Dari salinan salah satu warkah yang diduga bermasalah untuk pegajuan NIB yang dipegang salah satu warga bernama Mirin bin Miran warga Salembaran Jaya Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

Ia mengajukan surat keterangan riwayat tanah miliknya seluas 3.945 meter persegi di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang ke aparatur Desa Babakan Asem ada 27 Agustus 2019.

Dalam warkah tersebut juga diketahui Mirin bin Miran ini juga mengajukan surat pernyataan belum bersertifikat dan surat tidak bersengketa.

Bahkan di data yan dimiliki tim, selain di Desa Babakan Asem, Mirin bin Miran ini juga memiliki lahan seluas lebih dari  6.000 meter di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Mirin Bin Miran warga yang namanya dicatut memiliki sejumlah tanah di wilayah Tangerang Utara/Tim

Selain itu, tim juga menelusuri keberadaan ‘tuan tanah’ ini di Kelurahan Salembaran Jaya dengan menemui Kuto ketua RT di tempat yang tertera sebagai tempat tinggal Mirin bin Miran.

“Oh iya ada warga saya yang bernama Mirin bin Miran, Dia dah tinggal sangat lama disini bahkan bisa disebut sebagai warga asli,” ujar Kuto.

Saat ditanyakan apakah ada warga lainnya yang bernama Mirin bin Miran, Kuto menjawab tidak ada.

Usai Kuto menunjukan keberadaan Mirin bin Miran, terkejut melihat kondisi rumahnya yang  tak seperti perkiraan sebagai pria pemilik lahan hingga sepuluh ribu meter persegi.

Saat ditanyakan apakah dirinya mengajukan proses  pembuatan sertifikat untuk lahan miliknya di Desa Babakan Asem dan Desa Kampung Melayu Barat, Mirin membantahnya.

“Jangankan punya lahan hingga ribuan hektar, orang rumah ini saja masih berdiri di lahan milik orang lain,” ujar pria beranak lima ini kepada wartawan.

Mirin mengaku, tidak mengetahui proses pengajuan beberapa surat keterangan untuk kepentingan mengajukan nomor induk bidang .Bahkan menurut Mirin dirinya tidak mengetahui dimana kantor Desa Babakan Asem dan Desa Kampung Melayu Barat.

Untuk mengkonfirmasi hal ini, tim juga mendatangi kantor Kecamatan Teluknaga untuk menemui salah satu stafnya yang bernama Yadih Wiliyanto. Pria yang berstatus  ASN ini ditemui karena dalam berkas salinan warkah dengan nama Mirin bin Miran ini, dirinya saat itu berstatus sebagai Pjs. Kepala Desa Babakan Asem yang menandatangani beberapa surat keterangan di warkah.

Namun saat ditemui walaupun sempat ditunjukan ruangannya, beberapa staf yang lain mengatakan jika yang bersankutan sedang tidak ada di tempat. (tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *