Lomba Agustusan Tetap Berjalan di Tigaraksa, Apakabar Edaran Surat Larangan? 

TANGERANG; LENSAMETRO— Walaupun dilarang menggelar pesta rakyat di masa pandemi. Namun, lomba Agustusan tetap berjalan di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.

Sebut saja di wilayah Kecamatan Tigaraksa yang tidak jauh dari Puspemkab Tangerang. Berbagai perlombaan digelar. Salah satunya di Kampung Pabuaran RW 02, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (17/08/2020).

Masyarakat terlihat antusias mengikuti lomba tahunan tersebut dengan gegap gempita. Lantaran berbagai perlombaan digelar di lokasi tersebut.

Ketua RW 02 Kelurahan Tigaraksa, Ukar mengatakan, pesta rakyat yang digelar adalah kegiatan tahunan dalam peringatan hari Kemerdekaan RI ke-75.

“Berbagai perlombaan dilakukan karena sudah menjadi tradisi pada setiap momentum hari kemerdekaan,” ujar Ukar kepada wartawan.

Terkait adanya surat edaran larangan, Ukar mengaku telah mengetahui. “Perlombaan ini mengikuti protokol kesehatan, semua panitia dan peserta mengenakan masker,” tukasnya.

Perlu diketahui, Pemkab Tangerang telah menyebarkan surat edaran larangan untuk perlombaan agustusan yang menimbulkan kerumunan di lingkungan warga.

Baca Juga : Warga Dilarang Gelar Pelombaan Agustusan di Kabupaten Tangerang

Selain itu terangnya, perlombaan digelar untuk mengisi waktu luang anak-anak karena suntuk di saat waktu pembukaan kegiatan belajar-mengajar di Kabupaten Tangerang masih belum jelas.

“Kita selenggarakan jenis perlombaan yang berisiko mengakibatkan kerumunan dan kita imbau terus menjaga jarak. Para peserta juga murni yakni warga setempat bukan dari orang-orang pendatang,” tandasnya.

Dalam pelaksanaan juga terpantau adanya  penghormatan kepada bendera merah putih selama tiga menit sesuai dengan edaran Kemendagri. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *