Libur Telah Usai, ASN Mangkir Kerja Terancam Disanksi

TANGERANG; LENSAMETRO- Pemkab  Tangerang bakal menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang tidak masuk kerja usai libur panjang.

Sanksi bakal berlaku untuk semua tingkatan pegawai yang tidak masuk tanpa alasan dan laporan yang jelas.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid usai memimpin serah terima pegawai dan pejabat di lingkup Setda Kabupaten Tangerang, Senin, (2/11/2020),

“Saya sudah intruksikan para kepala dinas badan dan OPD lainnya untuk melaporkan siapa saja yang tidak masuk kerja hari ini, mengingat kuota libur sudah habis,” ujar Sekda.

Diakui Sekda, dirinya tidak pernah memberikan libur lebih kepada pegawai di lingkungan Pemda Kabupaten Tangerang, mengingat kuota libur sudah diatur oleh pemerintah pusat.

Baca Juga ; Persempit Penyebaran Covid-19, Akses Masuk Kawasan Puspemkab Tangerang Ditutup

“Meski demikian, kita masih memberlakukan work from home atau WFH bagi pegawai, sehingga kalau ada yang tidak masuk, diduga sudah sepengetahuan para pimpinannya, karena pola kerja yang WFH tadi,” jelasnya.

Maesal memastikan, belum ada laporan dari para Kepala Dinas atau SKPD yang melaporkan adanya pegawai yang tidak masuk kerja hari ini.

“Kita masih menunggu laporan resmi para kepala OPD atau SKPD, karena sampai saat ini masih dalam rekap tongkat dinas dan sementara nihil pegawai yang mangkir kerja,” tutupnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *