Lantik 22 Pejabat Dinkes Banten, WH Sebut ASN Sudah Berkecukupan 

BANTEN, LENSAMETRO.com— Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah berkecukupan. Sehingga harus bekerja dengan baik untuk negara dan bangsa.

Demikian dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) saat melantik 22 Pejabat Administrasi dan Pengawas Dinas Kesehatan Provinsi Banten di halaman Dinkes Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, (14/6/2021).

Wahidin mengatakan, dirinya bersama Wakil Gubernur berusaha melakukan reformasi birokrasi serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Pemprov Banten. Salah satunya dengan mencukupkan tunjangan kinerja dan meningkatkan disiplin pegawai.

“Sebagai PNS dicukupkan bukan dikayakan. Jangan mengambil uang rakyat,” ucapnya dalam sambutan.

Gubernur juga berpesan, pangkat dan kedudukan adalah amanah. Bisa turun naik.

Baca Juga ; Gegara Kasus Masker, 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Alasannya Ketakutan

“Anda adalah abdi, berbakti pada bangsa dan negara. Bukan kepada Gubernur atau kelompok dan golongan tertentu. Kepada bangsa anda berkhidmat. Loyalitas kita pada Negara,” tegasnya.

Lanjyt WH, ASN harus menjalankan tugas dimanapun berada. Selain itu, harus menjunjung etika, norma, hukum, dan prosedur yang harus ditaati.

“Harus ikhlas ditempatkan untuk mengabdi dimanapun. Apapun konsekuensi, apapun risikonya. Karena telah bersumpah dan mengabdi untuk negara,” tambahnya.

Sebelumya sebayak 20 pejabat dari Dinas Kesehatan mengundurkan diri. Hal itu menyusul kasus dugaan korupsi masker KN 95.

Baca Juga ; WH Ancam Pecat 20 Pejabat Dinkes Banten Yang Mengundurkan Diri

Sementara, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyatakan, pejabat yang dilantik merupakan hasil assesment serta memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan jabatan.

22 orang pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terhadap peserta yang mengikuti proses pengisian jabatan secara terbuka. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/Kep.112-BKD/2021 tanggal 14 Juni 2021.

“Proses pengisian secara terbuka dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara,” imbuhnya.

Bca Juga ; 312 ASN Incar 20 Jabatan Dinkes Pemprov Banten yang Mundur

“Proses pengisian secara terbuka ini bertujuan agar proses pengisian jabatan lebih objektif, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *