Langgar PSBB, Sudah 831 Rumah Makan Di Kota Tangerang Ditindak

TANGERANG; LENSAMETRO-  Ratusan rumah makan di Kota Tangerang ditindak selama  pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengklaim telah memberikan tindakan tegas terhadap 831 rumah makan yang beroperasi diluar ketentuan PSBB.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo mengungkapkan, sudah ratusan kursi rumah makan yang berhasil diamankan dari rumah makan yang tersebar di Kota Tangerang.

Dirinya menegaskan tindakan tersebut terpaksa dilakukan karena rumah makan tersebut sudah beberapa kali diimbau dan diperingati. Namun, tetap saja masih beroperasi diluar ketentuan PSBB.

“Tindakan itu kami ambil setelah lebih dulu kami berikan peringatan lisan, kemudian tertulis dan kemudian terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan kursi mereka, sejauh ini ada 831 pelanggaran yang kami catat,” ungkap Agapito kepada wartawan, Selasa (5/05/20).

Agapito menegaskan, jika warung-warung tersebut masih saja membandel pihaknya pun tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas hingga melakukan penutupan sementara serta pemasangan garis Satpol PP.

“Itu akan kami lakukan jika masih ada yang membandel,” katanya.

Perlu dinformasikan, jenis pelanggaran yang ditemukan oleh Satpol PP selama pelaksanaan PSBB antara lain pelanggaran aturan jam operasional bagi rumah makan, tidak menggunakan masker, rumah makan masih menyediakan makan di tempat, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak melaksanakan protokol Covid-19.

Selain itu, imbauan di titik keramaian gencar dilakukan agar menerapkan pola hidup sehat, menggunakan masker dan mejaga jarak serta tidak berkerumun. (adi/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *