Langgar Perda, Satpol PP Hentikan Aktivitas Galian Tanah di 2 Kecamatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kecamatan Rajeg dan Kemiri, Jumat (14/04/23).

Berdasarkan aduan dari masyarakat yang berada di dua kecamatan, Satpol PP melakukan tindakan dengan menyegel dan memasang Pol PP Line pada alat berat beko yang berada di lokasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah ini, sudah dilakukan beberapa kali di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami lakukan tindakan, karena aktivitas tersebut sudah membuat keresahan warga sekitar dan tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,” ujar Fachrul.

Selain itu, Fachrul menegaskan akibat dampak dari aktivitas ini dapat merusak ekosistem lingkungan di wilayah tersebut, maka dari itu kami melakukan penindakan kembali terhadap aktivitas galian yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Rajeg dan Kemiri, laporan itu kami terima pada hari Kamis (13/4/23) malam.

“Kami langsung mengatensikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, kami mendapati ada dua wilayah yang telah dilaporkan. Kami juga lakukan pemanggilan terhadap kedua penanggung jawab aktivitas galian tersebut ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk pemeriksaan dokumen perizinannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan terhadap beberapa aktivitas galian maupun pemerataan tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal tersebut guna meminimalisir pelanggaran Peraturan Daerah serta kerusakan ekosistem lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas galian.(ril /red)