Kondisi Mantan Kepala Dishubkominfo Banten di Rutan Klas II B Pandeglang, Murung dan Kusut

PANDEGLANG;LENSAMETRO- Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Banten Revri Aroes kini mendekam di penjara setelah dibekuk Kejaksaan Negeri (Kejati) Banten.

Revri bersama Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid Gani kini menjadi penghuni Rutan Klas IIB Pandeglang, Banten sejak Selasa, 13 Oktober 2020.

Saat ditemui, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, Jupri menjelaskan,  bahwa pihaknya mendapatkan 4 orang titipan tahanan dari Kejati Banten.

“Selama satu bulan lebih tahanan ini ditutipkan. Tujuannya untuk pengamanan penyidikan,” ungkap Jupri kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga ; 67 Pegawai Rutan Pandeglang Jalani Rapid Test 

Jupri menambahkan, untuk memastikan keamanannya, serta tidak membawa atau menularkan virus Covid-19, pihaknya mengisolasi ke empat tahanan tersebut selama 15 hari di ruang Blok Mabinali.

“Dalam kurun waktu 15 hari, tahanan tidak boleh dibesuk,” tukasnya.

Jupri, Kepala Rutan Klas IIB Pandeglang/OKI,Lensametro

Sedangkan, untuk menjaga kebugaran ke empat tahan tersebut, mereka mengeluarkan tahanan untuk dijemur saat pagi hari selama 1 jam sekitar pukul 08.00 Wib – 09.00 Wib.

“Kemudian dimasukan kembali ke dalam jeruji dan di gembok. Sebelum masa isolasinya selesai, keempat tahanan tersebut belum bisa digabungkan dengan tahanan lain dalam beraktifitas,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan reporter lensametro.com,  empat tahanan terlihat sedang tertidur di salah satu ruang tahanan. Sedangkan, Mantan Kadishubkominfo Banten, Revri Aroes, terlihat sedang sikat gigi di halaman kamar yang dipageri jeruji besi setinggi kurang lebih 2 meter.

Baca Juga ; Kakanwil Kemenkumham Banten Minta Protokol Kesehatan Dijalankan di Rutan Pandeglang

Ravri, terlihat murung dan kusut. Ia hanya mengenakan kaos oblong pendek warna putih dan celana kolor.

kasus yang menimpa 4 tahanan tersebut yakni dugaan korupsi dana internet desa sebesar Rp3,5 Miliar.

Perlu diketahui, pihak ke tiga yang ditangkap Kejati Banten yakni Muhammad Kholid Gani yang merupakan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) adalah mantan dari Ketua HIPMI Kabupaten Tangerang, serta juga pernah menjabat Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang. (oq/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *