Komisi II Sebut Disperindag dan Pengelola GTG Tak Ada Itikad Untuk Memajukan Pelaku UMKM

TANGERANG; LENSAMETRO- Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menyayangkan pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang (GTG) milik Pemkab Tangerang di bawah kendali Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang.

“Semangat awal pendirian untuk membesarkan UMKM di Kabupaten Tangerang terkesan tidak ada. Terlebih mau pinjam saja dikenakan tarif. Padahal di masa pandemi” ujar Deden Umardani kepada lensametro.com, Sabtu (17/10/2020).

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang ini mengatakan, Kopsyah BMI selaku pengelola Gerai Tangerang Gemilang (GTG) milik Pemkab Tangerang harusnya  memberikan keringanan kepada UMKM di masa pendemi.

“Gerai Tangerang Gemilang harus bisa menjadi tempat percontohan di Kabupaten Tangerang yang bisa meningkatkan UMKM di tengah kondisi ekonomi yang terdampak pandemi covid-19,” ucapnya.

“Jangan sampai memberatkan masyarakat dengan adanya pemberlakuan tarif,” tambahnya.

Menurut Politisi PDIP ini,  pemerintah baik di pusat mau daerah saat ini sedang gencar memberikan stimulasi bagi pelaku UMKM. Namun, ketika ada UMKM yang hendak berusaha di Gerai Tangerang Gemilang masih harus terkena tarif.

“Anggaplah jika tarifnya Rp1,5 itu kan berat bagi usaha mikro dalam kondisi saat ini,” jelasnya.

Baca Juga ; Gerai Milik Pemkab Tangerang Ini Berlakukan Tarif Normal di Masa Pandemi

Ia pun mengungkapkan, mulai pembebasan lahan, hingga pembangunan Gerai Tangerang Gemilang dibiayai oleh APBD.

Sehingga, besaran tarif yang diberlakukan di GTG harus memiliki dasar hukum yang jelas. Lantaran yang digunakan adalah aset pemerintah kabupaten Tangerang.

“Jika memang ada tarif atau sewa itu pun harus terlapor ke kas daerah dan jika memang ada pembagian keuntungan itu dasarnya apa,” ketusnya.

Terang Deden, pihaknya akan melakukan mengevaluasi kinerja Disperindag Kabupaten Tangerang. Khususnya dalam pengelolaan GTG di Jalan Raya Serang tersebut.

“Disperindag dan BMI dasarnya apa sampai ikut memungut, pakai acuan hukum yang mana, dan satuan harganya menggunakan apa,” tandasnya.

Deden menambahkan, semua gedung yang dibangun oleh APBD sudah pasti akan menjadi aset pemerintah daerah. Sehingga berbagai  kebutuhan operasionalnya mesti dianggarkan.

“Karena Gerai Tangerang Gemilang punya Pemkab Tangerang, jadi harus dianggarkan. Bagaimana UMKM bisa hidup, biaya operasionalnya saja tidak diperhatikan,” tuntasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *