KI Banten ‘Warning’ KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada Serentak

SERANG; LENSAMETRO – Komisi Informasi (KI) Banten mendorong keterbukaan pada tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak September 2020.

Demikian disampaikan Ketua KI Banten Hilman pada pertemuan di Aula Komisi Informasi Banten bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Banten, Senin (03/02/2020).

Pertemuan ini adalah juga untuk membangun nota kesepahaman penyelenggara pemilu dalam pelaksaan pilkada serentak di provinsi Banten. “Pertemuan ini adalah juga untuk membangun nota kesepahaman penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada serentak di empat kota/kabupaten di Provinsi Banten,” tegas Hilman.

Menurut Hilman, dalam Peraturan Komisi Informasi No. I Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan pada Pasal 1 butir 20 mengatakan, Daftar Informasi Publik (DIP) Pemilihan Umum dan Pemilihan adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berada di bawah penguasaan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon menyambut baik undangan Komisi Informasi Banten dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan pilkada serentak di provinsi Banten.

“Terdapat 4 (empat) kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada tahun 2020, dan dalam regulasi KPU sudah memiliki PKPU 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum”, ujarnya.

Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi mengapresiasi  dan mengaku secara kelembagaan selalu mengajak seluruh komponen pengawas melaksanakan pengawasan dengan semangat keterbukaan.

“Sehingga dengan adanya rencana Komisi Informasi membangun MoU Pelaksanaan Keterbukaan dalam penyelenggaraan Pilkada di provinsi Banten, kami siap berkomitmen,” tukasnya.

Sementara, anggota KI Banten Nana Subana mengingatkan penyeleggara dalam beberapa tahapan pilkada diantaranya debat publik, para calon perlu diberikan rambu-rambu terkait informasi yang dikecualikan.

“Sebagaimana pernah terjadi pada pilpres 2019 dimana para calon mengemukakan ke publik terkait kondisi, jumlah dan kekuatan pertahanan militer Indonesia.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Toni Anwar Mahmud (KI Banten), Nurkhayat Santosa dan Eka Satialaksmana dari KPU Banten. (jir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *