Ketua Golkar DKI Jakarta Cabut Izin 3 Outlet Holywings di Kabupaten Tangerang

TANGERANG, LENSAMETRO- Ketua DPD Golkar DKI Jakarta yang juga Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kata Zaki, Holywings terbukti melanggar Perda 20 Tahun 2004, Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, penutupan ini sebagai buntut dari manajemen holywings yang diduga melakukan penistaan agama karena promosi miras untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

“Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki kepada awak medan, Rabu (29/6/2022).

Kata Zaki, penutupan Holywings dilakukan bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum yang sesuai dalam Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, aturan ini juga diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 terkait unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.

Sementara , Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menambahkan, pihaknya akan menutup dan menyegel outlet Holywings per  hari ini Rabu, 29 Juni 2022.

“Terkait dengan perizinan juga sedang kita proses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

Pelu diketahui, terdapat tiga outlet Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang yakni tiga outlet Holywings Holywings XYZ Complex di BSD City, Holywings di Gading Serpong, dan Holywings di Lippo Karawaci. (yus/ram)