Ketika Orang Meninggal Dunia Tercatat Sebagai Penerima BST, Begini Kata Dinsos Tangerang

TANGERANG;LENSAMETRO- Salah satu  keluarga di Kampung Betong, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang kaget setelah mengetahui almarhum orang tuanya AT yang wafat 2018 lalu tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Kartu sembako non tunas di tahun 2020.

Anak almarhum AT Abdul mengungkapkan, sebelumnya keluarga memang tidak pernah mendapat bantuan tunai. Baik bersumber dari pemerintah pusat tersebut.

Anehnya, beberapa bulan terakhir ini nama sang ayah selalu dipanggil oleh petugas saat pembagian BST berlangsung.

“Sudah ada tiga bulan terakhir nama almarhum ayah dipanggil,” ujar Abdul kepada wartawan, Senin, 16 November 2020.

Abdul menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi dari salah satu tetangga yang merupakan penerima BST bahwa nama sang ayah sering disebut saat pembagian BST berlangsung.

“Saya masih mencari kejelasan, soalnya nama orang tua saya terdaftar di SIKS-NG. Kalau memang ga ada kan ga terdaftar di aplikasi itu,” tukasnya.

Sementara, Kades Gandaria Ridwan mengatakan, BST dari Provinsi Banten itu tidak bisa diambil.

Adapun BST dari pemerintah pusat bisa dialihkan, hal tersebut dilakukan apabila ahli waris tidak ingin mengambilnya.

“Sudah-sudah yang bersangkutan ke kantor saja nanti saya jelaskan,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan, data penerima bantuan diperoleh melalui data dari Kartu Keluarga (KK).

Sehingga, kata dia, data warga sudah meninggal namun mendapatkan bantuan bisa saja terjadi. Karena saat pengambilan data pihak RT mengambil dari kartu keluarga, yang dimasukkan adalah kepala keluarga.

“Kebiasaan warga kita yakni masih banyak warga yang meninggal, tapi tidak memperbarui kartu keluarga,” ungkapnya.

Kalaupun itu pun terjadi, kata Ujat, tidak menutup kemungkinan ahli waris bisa mendapatkan bantuan tersebut. Jika bantuan berasal dari pemerintah pusat tentu lebih fleksibel. Bisa dialihkan ke ahli waris dengan adanya surat keterangan dari pihak desa yang tunjukkan kepada petugas kantor pos selaku penyalur bantuan.

“Surat waris dibuatkan dari desa. Sehingga dana bisa terima oleh istri ataupun anggota keluarga,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika bantuan itu berasal dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota tentu agak sulit karena menggunakan sistem perbankan.

Baca Juga ; Warga Abaikan Protokol Kesehatan Saat Pembagian BST, Camat Cikupa Bilang Begini

Dalam penyaluran bantuan, Pemprov Banten melalui BJB dan Pemkab Tangerang melalui BRI. Pengalihan bantuan dari perbankan cukup susah, di situ harus hadir penerima bantuan yang meninggal harus tanda tangan.

“Contoh di BJB buku rekening atas nama A, sedangkan A sudah tidak ada. Jadi bantuan tidak bisa diambil,” jelasnya.

Namun, kata dia, apabila melalui BRI masih ada sedikit fleksibel. Karena BRI memberi tabungan dengan ATM, bahwa ahli waris yang meninggal melampirkan surat waris dari desa yang ditunjukkan ke pihak bank. “Itu pun kembali lagi kepada kebijakan pihak bank,” pungkasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *