Kerumunan Massa di Tempat Hiburan Gading Serpong Dibuarkan Polisi

TANGERANG, LENSAMETRO.com- Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan membubarkan kerumunan massa di Tempat Hiburan malam di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu malam, (20/6/2021).

Pembuburan dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran covid-19 pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, saat pihaknya melakukan operasi. Terdapat salah satu tempat hiburan yang masih dibuka.

“Terdapat kurang lebih ada 60 orang yang berada di lokasi tersebut,” ungkap AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan.

Baca Juga ; Pasar Kelapadua Lockdown, Satgas Covid Sebut Berpotensi Jadi Klaster Baru

Iman menjelaskan, kerumunan massa yang dibubarkan itu merupakan pelanggaran protokol kesehatan.

“Abai menjaga jarak dan tidak menggunakan masker. Selain itu sudah melanggar jam operasional yang telah ditentukan,” tukasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. (fan/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *