Kepergok Bawa Sabu di Kota Cilegon, Dua Pemuda Apes Diringkus Polisi

CILEGON; LENSAMETRO- Satresnorkoba Polres Cilegon, berhasil meringkus DH (30) dan AA (30). Keduanya digelandang polisi karena kepergok membawa narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon,Minggu (2/2/2020).

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media, Senin (3/2/2020) membenarkan atas pencidukan terhadap dua tersangka tersebut.

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Cilegon.

Ungkap Yudhis, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0.28 gram, sebuah pipet kaca, alat hisap bong dan satu unit sepeda motor saat dua pelaku di tangkap.

“Dari keterangan ke dua tersangka, mereka memperoleh atau membeli narkotika sabu dari salah satu temannya NL (DPO),” Ujarnya.

Sementara ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, atas perbuatan DH (30) dan AA (30) yang merupakan warga Kota Cilegon akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan penjara minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Cilegon guna proses Penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (ris/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *