Keluarga Pengemis yang Meninggal Mendadak di Depan Ruko di Pasar Kemis Diisolasi di Mauk

TANGERANG; LENSAMETRO – Seorang pengemis dari Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang meninggal secara mendadak di depan Ruko Villa Tomang Baru Blok AA.21, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kemarin bukan karena papar korona.

Neneng (55) memiliki riwayat penyakit lambung dan dimakamkan tanpa protokol Covid-19. Lantaran bukan korban Covid-19. Namun keluarga korban di Mauk malah diisolasi selama 14 hari.

Camat Mauk Arif Rachman Hakim mengatakan, untuk menjaga kepercayaan terhadap tetangga dan warga setempat. Keluarga korban kini tengah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.

“Suami korban yang bekerja serabutan dan ketiga anaknya sudah diminta untuk mengisolasi diri. Sang suami memahami, dan akhirnya mereka menjalani,” ujar Arif kepada wartawan, Sabtu (2/05/2020).

Camat memastikan, keluarga Neneng akan mendapat bantuan sosial dari pemerintah, karena masuk dalam kategori penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS). “Sambil menunggu bantuan JPS, sembako sudah disiapkan untuk bekal isolasi mandiri,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan, sebelumnya pihak keluarga korban tidak menginginkan adanya autopsi dan hal lainnya. Sehingga, kata dia, jenazah dijemput oleh pihak keluarga ditemani dengan unsur kepala desa sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Tadi pagi sudah dilakukan pemakaman, dengan prosedur pemakaman biasa,” terangnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima Satgas Covid-19, tidak ada indikasi yang mengarah adanya penyebaran Covid-19 pada diri korban. Diketahui juga korban meninggal karena serangan jantung yang mengakibatkan badan korban memar dan biru.

“Korban juga mempunyai riwayat sakit lambung. Tapi Tim Medis juga sudah menyatakan bahwa korban bukan menderita Covid-19,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Tangerang, Hendra Tirmizi mengatakan,  pemeriksaan Covid-19 tidak bisa dilakukan lebih lanjut kepada pasien yang sudah meninggal.

“Terlebih sebelumnya tidak ada gejala ataupun riwayat yang mengarah ke sana,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, bahwa ini merupakan kematian biasa yang tidak perlu dipastikan meninggal karena Covid-19 atau bukan. Boleh dimakankan secara biasa, karena korban bukan orang yang dicurigai dan terduga Covid-19.

“ Terkecuali, kita bisa mencurigai ketika keluargannya selama 4-7 hari menimbulkan gejala, maka akan diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *