Kejati Banten Tetapkan Tersangka ‘Tukang Sunat’ Dana Pondok Pesantren

BANTEN, LENSAMETRO.com—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka berinisial ES atas kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD 2020 Pemprov Banten. Penetapkan tersangka tersebut setelah Kejati Banten mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

ES ditetapkan tersangka setelah penyididik memiliki dua alat bukti yang cukup. Kemudian, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya,” ungkap Asep Nana Mulyana Kepala Kejati Banten kepada wartawan, Jumat (15/4/2021)

Asep menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang di potong bervariatif, dan pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dipotong tersebut, dan potensi kerugian negara.

“Jumlahnya bervariasi, ada yang Rp20 juta, Rp15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp40 juta jadi setengahnya,” terangnya.

Asep menambahkan, ada dua dugaan yang sedang diselidiki Kejati Banten yakni dugaan pemotongan dana hibah dan dugaan Ponpes fiktif.

BACA JUGA : Endus Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Pesantren, WH Melapor ke Kejati

“Kami serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan moral Provinsi Banten yang religius. Tidak menutup kemungkinan akan ada terangka baru dari kasus tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Serang selama 20 hari.

“Tersangka ES merupakan swasta dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang. Ponpes yang sudah diperiksa 21, tapi masih ada lagi yang akan diperiksa,” katanya. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *