Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Uang Negara Rp5,8 Miliar

TANGERANG; LENSAMETRO- Sebanyak Rp5.810.327.101 (5,8 miliar) uang negara diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu Agustus 2019 – Juni 2019. Demikian disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudi saat menggelar press release di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, usai potong tumpeng perngatan Hari Bhakti Adhiyaksa ( HBA) ke 60, Rabu (22/07/2020)

Bahrudin mengatakan, sebanyak Rp5,8 miliar uang negara tersebut berhasil diselamatkan dari Bidang Pembinaan, Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus).

” Untuk bidang Pembinaan uang perkara sebesar Rp340 juta, dan bidang perdata dan tata usaha negara dari priode Agustus 2019 sampai dengan juni 2020,” ungkap Bahrudin.

Selain itu, ia menjelaskan,  Kejari Kabupaten Tangerang juga telah melaksanakan Enam memorandum of understanding (MoU) dengan instansi lain diantaranya BPN Kabupaten Tangerang, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Bina Marga dan sumber daya air, PLN UP 3 Cikupa. Serta menjalin kerjasama surat kuasa khusus non litigasi sebanyak 329 dari priode Agustus 2019 sampai dengan Juni 2020, dengan total menyelamatakan keuangan negara sebesar Rp818.509.733.

Baca Juga : Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Sebar Paket Sembako di Panti Asuhan

“Di bidang Bidang Kasi Barang Bukti dan Rampasan, berhasil mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya sebanya 484 perkara,” tukasnya.

Sementara, pada bagian Pidana umum (Pidum) jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) yang masuk sebanyak 979 surat SPDP, untuk tahap ke satu berkas perkara yang masuk sebanyak 832 berkas, eksekusi 902 perkara.

Selain itu,  pada juga telah melakukan penyelesaian denda dan biaya perkara tilang, dan perkara non tilang untuk tindak pidana umum dan masuk di dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah keseluruhansebesar Rp4.143.230.000.

“Di masa pandemi covid 19 ini sesuai protokol kesehatan , Kejari kabupaten Tangerang juga melakukan sidang online sebanyak 229 perkara,”tandasnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *