Kecanduan Judi Online, Pria di Pasar Kemis Nekat Curi Mobil Losbak, Korban Dijotos Pakai Batu

TANGERANG, LENSAMETRO— Kecanduan judi online menjadi alasan seorang pria AK merampas mobil losbak milik warga di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kejadiannya bermula ketika AK mendatangi pangkalan mobil di Plaza Kuta Bumi, Pasar Kemis untuk menyewa mobil Pick up (losbak) kepada korban GS dengan alasan hendak membawa barang-barang pindahan ke Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.

Sebelumnya, kata dia, pelaku meminta kepada GS untuk melepas kunci namun korban menolak, lalu AK diantar oleh GS.

“AK terlebih dahulu meminta antar untuk menjemput temannya bernama S (DPO) di Kampung Ilat Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis,” ungkap Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kapolresta Tangerang  kepada wartawan, Senin (15/02/2021).

Selanjutnya, kata dia, kedua pelaku AK dan S bersama korban pergi menuju Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri. Sesampainya di lokasi, tersangka S mengambil sebuah bongkahan batu karang dan disimpan didalam mobil.

Kemudian, pelaku memberitahukan kepada korban bahwa barang-barang pindahan sudah dibawa oleh mobil lain dan mengajak korban mengambil limbah di lapak tersangka AK di Kampung Ketos, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Sesampainya di TKP tersangka menyuruh korban untuk berhenti pada saat itu pula tersangka AK langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan batu yang sudah disiapkan oleh tersangka S,” ungkapnya.

BACA JUGA : 4 Sindikat Pencuri Sepeda Diringkus Polisi

Pukulan tersebut mengakibatkan korban pingsan dengan luka terbuka di kepala berlumuran darah dan tersangka menurunkan korban dari dalam mobil. Kemudian tersangka kabur  membawa mobil dan telepon selular milik korban.

“Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online,” tukasnya.

Tersanga AK ditangkap Satreskrim Polsek Pasar Kemis pada 7 Februari 2021 sekira jam 10.00 WIB tersangka AK berhasil ditangkap di Kampung Sarakan Rt 01/ 08, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Pick up, Nomor Polisi : B 9438 UAO, tahun 2018 dan 1 unit telepon selular merk Infinix belum dapat ditemukan, masih dalam penyidikan,” pungkasnya.

BACA JUGA : Peringati HPN, Pak Kapolres Ajak Wartawan Ngemper Bareng Pesapon di Tigaraksa

Atas perbuatannya kini tersangka dijerat  pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Adapun JL dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *