Katanya Garda Terdepan, Kok Insentif Tenaga Medis Masih Ditahan

TANGERANG;LENSAMETRO— Insentif tenaga medis yang merupakan garda terdepan penaganan Covid-19 di rumah sakit dan puskesmas masih tertahan atau belum cair untuk bulan Maret-Mei hingga Rabu (8/07/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten, dr Hendra Tarmizi membenarkan bahwa insentif tenaga medis penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tangerang belum diberikan. Ia mengatakan, hal tersebut lantaran masih tahap verifikasi.

“Sudah 50 persen data yang terverifikasi baik dari puskesmas dan rumah sakit. Bagi yang sudah terverifikasi bisa cair hari ini atau mungkin besok,” ujar dr Hendra Tarmizi.

Hendra menyebut, bahwa anggaran tenaga medis di Kabupaten Tangerang berasal dari dua sumber mata anggaran, yakni APBN dan APBD Kabupaten Tangerang. Bahkan, kata dia, untuk sumber dari APBN sebagai sudah tersalurkan.

“Dari APBN Kemaren satu puskesmas sudah cair. Untuk puskesmas nilainya Rp50 juta dan untuk rumah sakit nilainya bisa mencapai ratusan juta,” tutupnya.

Sementara, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani menilai kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang lambat sehingga honorarorium tenaga kesehatan untuk Maret hingga Mei terlambat. Ia menekankan, kecepatan dinkes dalam proses verifikasi dokumen pendukung agar insentif dapat segera diterima tenaga medis.

“Verifikasi data tenaga kesehatan sebagai proses pencairan insentif bagi tenaga kesehatan dari alokasi APBD Kabupaten Tangerang harusnya bisa dilakukan dengan cepat,” tegasnya.

Baca Juga : Pemkab Tangerang Batal Potong Tukin Tenaga Medis

Percepatan tersebut terjadi, lanjutnya, apabila dinkes mempunyai sistem pengelolaan data yang baik dan terus terupdate. Karena data yang harus diverifikasi adalah data pegawai yang ada di lingkup tugas dinas kesehatan.

“Bukan data orang perorang yang beraktivitas di luar lingkup dinas kesehatan,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, persoalan data ini menjadi penting dan harus masuk dalam program prioritas kesekretariatan setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Lanjut Deden, apabila persoalan data masih menjadi alasan klasik dinas. Oleh karenanya, ia menekan dan mempertanyakan kinerja dinkes saat ini.

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Edaran menteri keuangan (Menkeu) nomor S-239/MK.02/2020 tentang insentif dan tunjangan kematian bagi tenaga kesehatan dalam menangani Covid-19 menjadi acuan pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa dokter spesialis berhak mendapat insentif Rp15 juta, dokter gigi dan umum Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta serta tenaga kesehatan lain Rp5 juta. Adapun realokasi APBD Kabupaten Tangerang 2020 sebesar Rp18,379 miliar untuk insentif tenaga medis terhitung dari Maret hingga Mei. (stu/joe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *