Kasus BOS Mencuat, Kepala SMA 21 Kabupaten Tangerang Dipecat

TANGERANG; LENSAMETRO— Dugaan PenyelewenganKasus Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA 21 Kabupaten Tangerang terus mengemuka dan progresnya Kepala Sekolah (Kepsek) dipecat dari jabatannya.

Kepala Inspektorat Banten Kusmayadi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya bersama Dindik Provinsi Banten dan Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang telah memberikan sanksi kepada kepala sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang W berupa pemberhentian dari jabatannya.

“Kepsek sudah diberikan sanksi, diberhentikan dari jabatannya,” ungkap Kusmayadi kepada wartawan, Selasa, (7/07/2020).

Baca Juga : Seperti Ini Progres Kasus Dana Bos SMAN 21 Kabupaten Tangerang di Inspektorat Banten

Terkait alasan detail pemecatan sang Kepala Sekolah berinisial W tersebut, Kusmayadi  enggan memberikan penjelasan. Namun, kata dia, dirinya kini bersama Dindik dan KCD tengah melakukan pembinaan.

Bersamaan dengan itu, pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten masih terus dilakukan.

“Sekarang masih proses pemeriksaan tetap berlanjut. Sedang proses uji petik fisik pengadaan barang Bos TA. 2019,” ungkapnya.

Baca Juga : Kisruh Kasus Dana Bos di SMAN 21 Kabupaten Tangerang Berujung Saling Lapor

Sementara itu Kuasa Hukum Kepala SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Goni sebelumnya mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan uji petik fisik atas dugaan penyelewengan penggunaan dana bos SMAN 21 Kabupaten Tangerang yang ditudingkan kepada Kepala dan mantan bendahara BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang.

“W dan S belum terbukti telah melakukan korupsi dana BOS 2019 sebesar 1,2 miliar. Kita masih nunggu hasil dari pihak terkait,” pungkasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *