Kalau Tak Mampu Bayar THR Karyawan Boleh Dicicil

SERANG;LENSAMETRO— Perusahaan dapat keringanan dalam pembayaran Tunjangan Hari Lebaran (THR) ke karyawan di masa pandemi corona atau covid-19.

Meskipun wajib memberikan THR, namun perusahaan tidak mampu bisa mencicil pembayaran THR ke karyawan dengan batas waktu sesuai kesepakatan.

Demikian Surat Edaran (SE) Menaker nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2020 bagi perusahaan dalam masa Pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Alhamidi mengaku pihaknya akan mendirikan posko pengaduan.

“Posko pengaduan bertujuan agar para karyawan yang belum mendapat THR bisa melakukan laporan,” ujar Alhamidi kepada wartawan, Selasa (12/05/2020).

Selain itu, pihak perusahaan juga bisa melakukan pengaduan, jika mengalami kesulitan. “Kalau tidak ada yang mengadu berarti semuanya berjalan lancar,” tukasnya.

Menurut Alhamdi, aduan perusahaan biasanya mulai ramai tujuh hari jelang lebaran. Sebab saat ini, katanya perusahaan dan karyawan menurutnya masih mencari kata sepakat untuk pembayaran THR.

“THR biasanya bukan 14 hari dibayarkan sebelum hari raya, tapi jelang tujuh hari. Jadi  biar musyawarah dulu, ketika tidak mencapai mufakat, bisa mengajukan pengaduan ke posko Disnaker,” pungkasnya. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *