Kakek Tua di Gunung Kaler Ini Rudapaksa Anak Dibawah Umur Sebanyak 4 Kali

TANGERANG; LENSAMETRO— Kakek tua berinisial SAL (60), warga Kampung Nambo, Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang tega merudapaksa seorang bocah SD, sebut saja namanya Bung (12).

Perempuan belia ini dijadikan pemuas nafsu sang kakek yang merupakan tetangganya sendiri.

Informasi yang diperoleh, kakek tua ini tega menggagahi Bunga pada Kamis 17 September 2020 sekitar pukul 18.35 WIB.

Saat itu, korban dirayu agar mau bersembunyi di sebuah gubuk saat bermain petak umpet bersama teman sebayanya di lingkungan yang tak jauh dari rumah pelaku.

Baca Juga ; Di Bawah Ancaman Golok, Gadis Belia Diperkosa 4 Lelaki di Kaduhejo

Bunga tak berdaya meskipun telah berontak. Sebab, sang kakek memiliki tubuh yang tinggi dan mengimingi bunga sejumlah uang dan terus memakai. Sehingga Bunga tak bisa berbuat banyak ketika kakek berbuat asusila kepada di sebuah gubuk tersebut. Atas perbuatannya, SAL ditangkap polisi.

Kapolsek Kreses AKP Suyana mengungkapkan, tersangka SAL telah diamankan di Mapolsek Kresek.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan. Dia sudah mengakui semua perbuatannya,” ungkap AKP Suyana kepada wartawan, Selasa (22/09/2020).

Terang Kapolsek, aksi kakek tua itu terbongkar setelah Bunga menceritakan kepada orang tuanya.

“Kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek. Kemudian pelaku diamankan di rumahnya,” ujar Suyana.

Saat diinterogasi polisi, SAL mengaku sudah empat kali menyetubuhi Bunga sepanjang bulan September 2020. Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban agar mau tutup mulut dan tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada orang lain.

SAL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *