Kabupaten Tangerang Dikepung Tramadol Hingga Hexymer, Beredar di 17 Kecamatan

KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID– Pemeriksaan obat terlarang seperti Tramadol hingga Hexymer gencar dilakukan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang. Hasilnya, obat keras tersebut beredar luas di 17 kecamatan.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, petugas di lapangan terus berupaya menghentikan peredaran ilegal obat-obat tertentu (OOT) tramadol dan hexymer. Ia menuturkan, peredaran obat terlarang ini makin luas di masyarakat.

“Tramadol dan Hexymer yang semakin masif dijual di toko yang tidak berijin yang berkedok sebagai toko obat dan kosmetik. Kita gencar lakukan pemeriksaan bersama instansi terkait,” jelasnya kepada awak media, Selasa 16 Agustus 2022.

Wydia menuturkan, pemeriksaan obat gencar dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yaitu Gebyar Gempita Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-Obat Terlarang (Gebyar Gempita). Hasilnya, kata dia, toko obat/kosmetik menjual OOT pada tanggal 16 Agustus ditemukan lebih dari 20 sarana distribusi yang tanpa kewenangan dan keahlian menjual Psikotropika hingga Obat-obat Tertentu yang sering disalahgunakan (OOT) dan obat keras.

“Toko-toko terebut tersebar di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang seperti Cisoka, Curug, Mekar Baru, Pasar Kemis, Kelapa Dua, Kosambi, Sepatan, Pakuhaji, dan lainnya. Temuan obat dengan rincian sebanyak 304 butir psikotropika, 6.712 butir tramadol, 10.138 butir hexymer/trihexyphenidil, dan ribuan butir Obat Keras lainnya diamankan oleh petugas. Estimasi nilai ekonomi dari obat-obatan tersebut berkisar Rp50 juta,” jelasnya.

Lanjutnya, pencegahan dilakukan peredaran obat dan makanan ilegal dan beresiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dilakukan dengan meningkatkan Kerjasama lintas sektor dan semua pemangku kepentingan. “Termasuk meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek kmasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label, memiliki izin edar dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” pungkasnya. (rls/red)