Jual Obat dengan Harga Mahal, Pemilik Apotek di Citra Raya Diringkus Polisi

TANGERANG, LENSAMETRO.com- Pengusaha farmasi di wilayah Citra Raya, Kabupaten Tangerang diringkus polisi dari Polda Banten.

Pemilik apotek tersebut diringkus polisi, lantaran diduga menjual obat-obatan di atas Harga Eceran Terendah (HET).

Terungkapnya apotek atau toko obat tersebut setelah pihak kepolisian melakukan penggrebekan ke salah satu  apotek di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membenarkan atas pengrebekan di salah satu apotek di Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga ;Wanti-wanti Kesediaan Obat, Dewan: Jangan Cuma Woro-woro PPKM Darurat

“Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat tadi personel Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres jajaran melakukan pengecekan ke beberapa apotek,” ungkap Ade Rahmat kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

Ade mengatakan, pihaknya mengamankan pemilik apotek yang berada di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Dia ditangkap karena menjual obat Oseltavimir dari harga awal Rp260.000 menjadi Rp700.000 dan tanpa resep dokter. Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi corona,” papar Ade.

Baca Juga ;Obat Mahal dan Langka, Kapolresta Tangerang Perintahkan Anak Buah Untuk Lidik

Sementara , Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, tersangka ditangkap dari toko apoteknya di Perumahan Citra Raya, Tangerang. Dari lokasi polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap apotek tersebut dan diamankan obat dan uang hasil penjualan obat tersebut menjadi barang bukti,” ujar Edy Sumardi.

Lanjut Edy Sumardi, tersangka dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 62 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN dan Pasal 62 Jo Pasal 10 Huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. (ris/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *