Jangan Tiru Oknum Guru Honorer di Cikupa Ini, Memaksa Siswi Berhubungan Intim Sampai 6 Kali

TANGERANG; LENSAMETRO — Guru seharusnya digugu dan ditiru. Namun tidak untuk oknum guru honorer yang berinisial RN (33) ini.

Pasalnya, oknum guru olahraga futsal di SMP 4 Cikupa, Kabupaten Tangerang ini merupakan predator terhadap muridnya. Korbannya yakni FN (14) siswi kelas 3 ini menjadi keberingasan birahi sang guru honorer yang sudah duda ini.

Tak tanggung-tanggung, sang guru futsal ini sebanyak enam kali melakukan aksi bejatnya kepada FN.

Kapolresta Tangerang, Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jajaran Kanit Reskrim Polsek Cikupa pimpinan Iptu Apip telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka RN.

“Kejadian ini berawal di Bulan November 2019, saat korban FN mengenal tersangka RN yang merupakan guru honorer yang mengajar olahraga futsal di sekolahnya,” ungkap Ade, Rabu (29/01/2020).

Merasa sudah kenal, lanjut Ade, selepas pulang sekolah FN diajak ke rumah RN. Saat berada dirumah, FN mendapat ancaman dengan tindakan kekerasan, yaitu badan FN didorong ke tembok.

“Kemudian RN meminta FN untuk menuruti permintaan RN yaitu persetubuhan, dengan alasan RN (duda anak satu) tersebut akan bertanggung jawab usai menyetubuhi FN,” tuturnya.

Beberapa hari selanjutnya, lanjut Ade, dengan ancaman akan menyebarkan informasi bahwa FN sudah tidak perawan. RN meminta untuk berhubungan badan kembali, hasilnya RN berhasil menyetubuhi FN sebanyak enam kali.

“Tindakan asusila ini, dilakukan di rumah tersangka dan di rumah tetangga tersangka jika kondisi rumah dianggap aman,” tandasnya.

Dua bulan berlalu, kata Ade, FN memberanikan diri menceritakan tindakan asusila yang sering dilakukan RN kepada keluarganya. Merasa tidak terima akhirnya kakak FN melaporkan RN kepada polisi.

“Setelah kepolisian melakukan chek TKP dan pengejaran terhadap tersangka diketahui berada di Cianjur namun tidak ada. Kemudian ada laporan tersangka ada di rumahnya, sehingga polisi berhasil mengamankan RN,” ungkapnya.

Atas tidakan tersangka, RN dijerat pasal 81 UU no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *