Isi MoU GMNI Dengan Kejati Banten Soal Dugaan Gratifikasi Beras CSR ke DPRD

BANTEN; LENSAMETRO- Mahasiswa yang bergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Banten menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (15/06/2020).

Dalam lawatan tersebut, GMNI mendesak Kejati Banten mengusut dugaan gratifikasi pemberian beras CSR Bank Jawa Barat (Bjb) ke sejumlah DPRD Provinsi Banten.

GMNI mengendus, adanya dugaan  pemberian beras membuat sejumlah anggota DPRD Banten tarik ulur dalam mengajukan hak interpelasi ke Gubernur terkait, pemindahan Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bjb.

“Bahkan hanya 15 anggota yang tanda tangani. Sehingga aksi  kami kemarin bersama GMNI Banten agar Kejati bergerak,” ujar Arman, Ketua GMNI Cabang Serang kepada lensametro.com, Selasa (16/06/2020).

Baca Juga : Demo, GMNI Kritisi Kebijakan Gubernur dan Diamnya Wakil Rakyat Terkait Polemik Bank Banten

Arman menjelaskan, ada beberapa point Momerandum of Understanding (MoU) yang ditandangani antara GMNI dan pihak Kejati Banten.

Ketua DPD GMNI Banten Indra Patiwara  mengatakan, ada beberapa tuntutan yang dimuat dalam bentuk MoU yang dilaporkan kepada Kejati Banten untuk diusut secara tuntas, dan terbuka kepada publik.

Terang Indra, diantara isi MoU yang disodorkan GMNI Banten yakni Kejati Banten harus segera  melakukan puldata dan pulbaket terhadap dugaan gratifikasi pemberian CSR berupa beras ke  terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten.

“Kejati Banten harus mengusut tuntas dugaan gratifikasi beras CSR dari bank BJB yang diberikan kesejumlah anggota dprd provinsi Banten.Pengusutan harus transparan dan terbuka kepada publik,” ujarnya.

Baca Juga : GMNI Serang Mengendus Distribusi Paket Sembako di Ibu Kota Banten Tidak Sesuai Pagu Anggaran

Lebih lanjut, Indra mengatakan, jika Kejati Banten tidak ada progres dalam  pengusutan. Maka pihaknya akan ke KPK.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan, apresiasi atas masukan dari GMNI Banten.

Katanya, Kejati Banten akan meneruskan laporan dugaan penerimaan berupa beras CSR dari Bjb  ke sejulmah anggota DPRD Banten.

Baca Juga : 3 Kajari di Banten Diganti, Kajari Kabupaten Tangerang juga Ikutan

Dalam menentukan apakah ini perbuatan melawan hukum atau tidak, kata Ivan Siahaan pihaknya akan melakukan menyelidiki dugaan gratifikasi. “Pertama puldata dan selanjutnya penyelidikan-penyelidikan,” ucapnya kepada awak media. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *