Ini Ragam Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

TANGERANG, LENSAMETRO.com- Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berjalan selama lebih dari 8 tahun sejak diluncurkan oleh  Pemerintah pada tanggal 1 Januari 2014.

Demikian dikatakan Kepala Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Arian Fani Arora dalam pemaparannya di depan awak media pada acara Ngopi Bareng JKN di Tangerang, Kamis (23/6/2022).

Dikatakannya, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN-KIS.

Menurutnya, terdapat 3 alasan mengapa masyarakat harus menjadi peserta JKN-KIS, yaitu protection, sharing, dan compliance

“Sekeluarga akan terlindungi jika sakit, terutama penyakit yang biaya pengobatannya mahal, ” ujar Arian Fani Arora.

Kata dia, dengan masuknya sebagai peserta JKN-KIS bagian dari ketaatan warga negara menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kata Arian Fani, segmen kepesertaan JKN-KIS terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI.

Sedangkan, Peserta PBI terbagi menjadi  dua, yaitu PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya bersumber dari APBN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang iurannya bersumber dari APBD.

“Peserta Non PBI terbagi menjadi tiga, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PBPU, dan Bukan Pekerja (BP),” jelas Arian.

Arian menyatakan, sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi, salah satunya melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).

“Saat ini PANDAWA telah terintegrasi hanya dengan satu nomor, yaitu 0811 8 165 165. Artinya, proses pelayanan peserta dapat dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini,” ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan Farid Multianty mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta JKN melalui kehadiran Program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap).

“Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iurannya secara bertahap,” paparnya.

Farid juga menjelaskan, peserta JKN dapat mendaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Dengan catatan, peserta JKN yang dapat mengikuti program REHAB adalah peserta PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

“Selanjutnya, periode tahapan pembayaran selama 1 siklus adalah 12 bulan. Peserta yang telah mengajukan, menjalani simulasi program serta menyetujui syarat dan ketentuan, selanjutnya dapat melakukan pembayaran melalui kanal-kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Menurut Farid atau perempuan yang biasa disapa Bu Tanti, dalam pemberian informasi dan penanganan pengaduan, selain melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kanal lainya seperti BPJS Kesehatan Care Center, VIKA (Voice Interactive JKN) dan CHIKA (Chat Assistant JKN yang dapat diakses melalui aplikasi Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp.

Sebagai informasi, sampai dengan saat ini peserta JKN di wilayah Kabupaten Tangerang sebesar 2.875.966 (90,28%) dari jumlah penduduk sebesar 3.185.552.

Sementara, peserta JKN di wilayah Kabupaten Tangerang sejumlah 2.477 peserta dengan penerimaan pembayaran iuran tertunggak sebesar Rp981.638.230. (yus/and)